Beranda Aceh Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah Ditahan Polda Aceh Terkait...

Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah Ditahan Polda Aceh Terkait Kasus ATM Rp2,9 Miliar

Dua tersangka kasus tindak pidana perbankan syariah dari Bank Aceh Syariah Cabang Bener Merah.

Banda Aceh, Buana.News – Penyidik Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menahan dua karyawan PT Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah berinisial RIP dan MA, pada Kamis, 15 Mei 2025.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan syariah terkait penyalahgunaan pengelolaan kas mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan bank daerah itu mencapai Rp2,9 miliar.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, menyampaikan, kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Aceh. Penahanan berlaku selama 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan.

Penahanan terhadap RIP dan MA dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, dan diumumkan ke publik pada Minggu, 18 Mei 2025.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah operasional PT Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah, Provinsi Aceh, yang merupakan salah satu lembaga keuangan milik daerah.

Menurut penyidik, RIP dan MA diduga mengelola kas ATM di luar prosedur resmi operasional. Tindakan itu mengarah pada penggelapan dana dan manipulasi laporan keuangan mesin ATM. Perbuatan mereka diketahui setelah hasil audit internal menunjukkan ketidaksesuaian jumlah uang yang tercatat dengan yang tersedia secara fisik.

“Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk menelusuri apakah ada pihak lain yang turut terlibat, serta mengevaluasi potensi kelemahan sistem pengawasan internal yang dimanfaatkan oleh para tersangka,” ujar AKBP Supriadi.

Ia juga memastikan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan instansi terkait guna mempercepat pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan.