Jakarta, Buana.News – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui usulan anggaran rekonstruksi Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2025 sebesar Rp12.319.556.767.000. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Kerja yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/2/2025), oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan anggaran rekonstruksi Tahun 2025 Kementerian Agama RI sebesar Rp12.319.556.767.000, yang sebelumnya memiliki Pagu Awal sebesar Rp78.552.159.184.000. Dengan demikian, pagu akhir anggaran Tahun 2025 menjadi sebesar Rp66.232.602.397.000,” kata Marwan Dasopang.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa efisiensi anggaran tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. “Besaran anggaran rekonstruksi efisiensi TA 2025 Kementerian Agama ini, sesuai dengan berita acara rapat koordinasi antara Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan, dialokasikan sebesar Rp12.319.556.767.000,” ungkap Menag Nasaruddin.
Lebih lanjut, Menag Nasaruddin menguraikan sumber dana untuk ketetapan efisiensi anggaran tersebut. “Sumber dana efisiensi ini terdiri dari Rupiah Murni sebesar Rp8.892.777.992.000, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp866.425.185.000, BLU (Badan Layanan Umum) sebesar Rp1.744.126.244.000, dan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) sebesar Rp816.227.346.000,” jelasnya.
Menag Nasaruddin menambahkan bahwa penyesuaian anggaran Kemenag tetap memperhatikan program dan kegiatan dasar yang harus tetap ada, seperti pembayaran gaji dan tunjangan, bantuan sosial untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP), penjaminan penyelenggaraan ibadah haji 2025 M/1446 H, serta beberapa prioritas tematik nasional yang tetap dipertahankan.