Beranda Hukum Dittipidter Bareskrim Polri Kembalai Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi

Dittipidter Bareskrim Polri Kembalai Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi

Jakarta, Buana.News – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp105 miliar dalam dua tahun terakhir.

Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi terkait kasus ini. Selain itu, sebanyak 10.957 liter BBM subsidi yang merupakan sisa hasil penyalahgunaan telah disita sebagai barang bukti.

“Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” ujar Brigjen. Pol. Nunung, Senin (3/3/2025).

Dalam penyelidikan, polisi menemukan modus operandi berupa pemindahan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya dikirim ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan ilegal. Solar tersebut kemudian dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi.

Selain itu, terungkap adanya praktik manipulasi GPS pada truk pengangkut guna mengelabui sistem pelacakan distribusi BBM subsidi.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan alat-alat yang digunakan untuk memindahkan serta menjual BBM subsidi secara ilegal.

Brigjen. Pol. Nunung menambahkan bahwa tata kelola distribusi BBM di daerah tersebut terindikasi masih longgar, sehingga praktik penyalahgunaan ini dapat terjadi dan merugikan keuangan negara serta masyarakat.

Saat ini, terduga pelaku dalam kasus ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan pekan ini untuk proses hukum lebih lanjut.