Aceh Utara, Buana.News – Menanggapi laporan sejumlah media terkait dugaan penarikan retribusi pelataran pasar tanpa tanda bukti, Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Aceh Utara, Zuraida Hanum, memberikan klarifikasi, pada Sabtu (28/9).
Zuraida menjelaskan bahwa Bidang Pasar hanya menerima setoran dari petugas pasar, yang biasa disebut Haria, dan bukan dari pihak lain. Setelah menerima setoran, staf Bidang Pasar kemudian membuat slip setoran dan menyetorkannya ke Bank Aceh.
“Kami tidak pernah memberikan tanda terima setoran kepada Haria. Setelah dana diterima, staf langsung menyetor ke Bank Aceh. Sedangkan bukti setoran disimpan oleh dinas sesuai dengan prosedur,” ujar Zuraida.
Ia menambahkan, slip setoran retribusi terdiri dari tiga lembar. Lembar pertama disimpan oleh Bank Aceh, lembar kedua diserahkan ke Kas Daerah, dan lembar ketiga disimpan oleh Bidang Pasar sebagai arsip.
Zuraida juga membantah adanya penarikan retribusi secara langsung oleh dirinya. Ia menegaskan bahwa semua setoran diserahkan melalui Bidang Pasar.
“Baru-baru ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pelataran pasar, dan hasilnya tidak ditemukan masalah apa pun,” ungkapnya.
Sementara itu, Roni Zulkarnaini, salah seorang Haria di Pasar Lhoksukon, yang telah bertugas selama 20 tahun, mengonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah menerima tanda terima langsung, setelah menyetor retribusi.
“Tugas saya hanya menyetor retribusi ke Bidang Pasar. Saya tidak menunggu staf Bidang Pasar untuk menyetor ke Bank, sehingga tidak pernah menerima tanda bukti setoran dari Bank,” jelas Roni. (*).