Beranda Aceh Disinyalir Tak Kantongi Amdal, YARA Minta Pj Walikota Hentikan Aktivitas PT SPT...

Disinyalir Tak Kantongi Amdal, YARA Minta Pj Walikota Hentikan Aktivitas PT SPT di Subulussalam

Subulussalam, Buana.News – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam mengajukan permintaan kepada Penjabat Walikota Subulussalam untuk menghentikan aktivitas PT. Sawit Panen Terus (SPT).

Di mana PT. SPT diduga telah melakukan perambahan hutan secara besar-besaran untuk kebun kelapa sawit, bahkan disinyalir belum mengantongi izin analisis dampak lingkungan (Amdal).

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 027/YARA-SS/IX/2024, tertanggal 9 September 2024, yang ditandatangani oleh Ketua YARA Perwakilan Subulussalam, Edi Sahputra Bako.

“Kami telah mengirimkan surat kepada Pj. Walikota Subulussalam mengenai penghentian sementara operasional PT. SPT. Perusahaan tersebut saat ini membuka hutan secara luas di Kecamatan Sultan Daulat untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit,” ujar Edi Sahputra Bako kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Menurut Edi, PT. SPT membuka lahan seluas 12.750.311,45 m² atau 1.200 hektar yang mencakup tiga desa, diantaranya Desa Singgersing, Batu Napal, dan Namo Buaya, berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR) yang dikeluarkan pemerintah. Namun, surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam menyatakan bahwa PT. SPT belum memiliki izin Amdal, UPL-UKL.

Di mana, kata dia, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap rencana usaha yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.

“DLHK Kota Subulussalam menginformasikan bahwa hingga saat ini, izin Amdal dan UPL-UKL PT. Sawit Panen Terus belum diterbitkan, meskipun lahan sudah ditanami kelapa sawit. Selain itu, perizinan usaha lainnya juga belum ada. Kami menilai, kegiatan perusahaan dimaksud telah melanggar peraturan dengan membuka lahan seluas 1.200 hektar tanpa izin (Amdal),” kata Edi.

Edi Sahputra Bako meminta Pj. Walikota Subulussalam untuk segera menghentikan aktivitas PT. SPT hingga izin Amdal dan perizinan lainnya diterbitkan.

Selanjutnya, YARA berencana untuk menyurati pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), untuk penghentian aktivitas PT. SPT di lokasi yang belum memiliki izin Amdal.

Edi juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia terkait sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan BPN Kota Subulussalam untuk lahan yang kini dikuasai oleh PT. SPT.

Menurutnya, beberapa sertifikat tersebut menggunakan nama warga setempat, padahal, lahan tersebut dikuasai oleh perusahaan. Sertifikat tersebut merupakan program redistribusi dari pemerintah pusat.

“Ada beberapa fotokopi sertifikat yang kami terima atas nama warga, tetapi sertifikat dan lahan tersebut kini dikuasai PT. SPT. Ini akan kami laporkan ke Kementerian ATR/BPN,” tutup Edi. (Red/Ril).