
Lhokseumawe, Buana.News — Seorang peserta rekrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) untuk program Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengaku kecewa setelah dinyatakan lulus seleksi tertulis, namun namanya tidak tercantum dalam daftar peserta yang dipanggil wawancara oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I.
Pengalaman tersebut dialami oleh seorang pelamar yang meminta identitasnya tidak disebutkan. Kepada Buana.News, Senin (30/6/2025), ia menceritakan kisahnya dengan nada kecewa.
Menurut pengakuannya, ia memperoleh nilai ujian tertulis sebesar 81,33 dan nilai administrasi mencapai 100. Ia pun menerima email dari Kementerian PUPR pada Sabtu (28/6/2025) yang menyatakan dirinya lulus ujian tertulis dan diundang untuk mengikuti tahap wawancara.
Namun, harapan itu pupus setelah BWS Sumatera I merilis daftar nama peserta yang lolos ke tahap wawancara di hari dan tanggal yang sama. Bahlkan, Namanya tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Proses seleksi tertulis dan pengumuman dilakukan pada akhir Juni 2025. Kejadian ini berlangsung dalam lingkup seleksi TPM di wilayah kerja BWS Sumatera I.
Ia mengungkapkan kekecewaannya karena merasa telah memenuhi syarat kelulusan, namun tidak mendapatkan kesempatan wawancara. Ia juga menyinggung ucapan keluarganya saat hendak mengikuti seleksi: “Tanpa Orang Dalam kamu bukan siapa-siapa,” seakan mengisyaratkan bahwa faktor koneksi lebih dominan dibanding kompetensi.
“Ternyata, hasil yang dikeluarkan Kementerian PUPR tidak final dan bisa dibatalkan oleh panitia di BWS Sumatera I. Saya kecewa, karena saya pikir pengumuman kementerian adalah keputusan resmi dan akurat,” ujarnya.
Ia berharap Kementerian PUPR dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dapat memberikan perhatian dan solusi objektif terhadap peserta yang merasa dirugikan. “Kami percaya bahwa pemerintah akan memberikan titik terang atas perlakuan yang kami anggap diskriminatif,” ungkapnya.
BWS Sumatera I memberikan klarifikasi resmi pada Senin (30/6/2025), menanggapi polemik peserta yang tidak diundang wawancara meski dinyatakan lulus seleksi tertulis.
Dalam keterangan tertulisnya, BWS menjelaskan bahwa pemanggilan wawancara didasarkan pada dua kriteria utama, yaitu Peringkat akumulasi nilai dari seleksi administrasi dan ujian tertulis. Serta Kebutuhan jumlah TPM per PPK ditambah kuota cadangan sebesar 20 persen.
Disebutkan pula bahwa email kelulusan dari pusat bersifat otomatis dan hanya mempertimbangkan nilai ujian tertulis, sehingga tidak bisa dijadikan dasar mutlak untuk kelulusan ke tahap wawancara.
“Proses seleksi ini mengikuti ketentuan yang telah diumumkan sejak awal. Klarifikasi ini bertujuan agar peserta dan publik memahami mekanisme yang berlaku dan menghindari kesalahpahaman,” tegas pihak BWS Sumatera I.
Meskipun peserta telah dinyatakan lulus oleh Kementerian PUPR secara sistem, namun tahapan seleksi tetap mengikuti mekanisme lokal sesuai kebutuhan formasi. BWS Sumatera I berharap klarifikasi ini mampu memberikan pemahaman yang utuh bagi seluruh peserta rekrutmen.