Beranda Aceh Dinilai Cederai Demokrasi, SAPA Desak DKPP Pecat Komisioner KIP Aceh

Dinilai Cederai Demokrasi, SAPA Desak DKPP Pecat Komisioner KIP Aceh

Banda Aceh, Buana.News – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) melalui Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakannya, Ishak, SH, mengkritik keras Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait keputusan kontroversial yang dinilai tidak netral dan berpotensi mencederai demokrasi dalam proses pemilihan di Aceh.

Keputusan KIP Aceh yang didasarkan pada Qanun Nomor 12 Tahun 2016 dan Keputusan KIP Nomor 17 dianggap tidak sesuai dengan syarat yang berlaku serta berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik. SAPA menilai keputusan tersebut tidak relevan mengingat regulasi pemilihan telah diperbarui melalui Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

“Keputusan KIP Aceh masih menggunakan aturan lama, padahal regulasi sudah diperbarui. Ini menunjukkan kurangnya profesionalisme para komisioner dalam menjalankan tugas mereka,” ujar Ishak, SH, pada Selasa, 24 September 2024.

SAPA juga menuding adanya kepentingan tertentu di balik keputusan KIP Aceh yang ditengarai bertujuan untuk menggagalkan salah satu calon dalam pemilihan. “Kami meragukan netralitas dan integritas KIP Aceh. Keputusan ini terkesan menguntungkan pihak tertentu dan bertujuan menggagalkan calon lain. Ini jelas mencederai prinsip demokrasi yang adil dan transparan,” tegas Ishak.

Keputusan kontroversial tersebut, menurut SAPA, telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Meski keputusan KIP Aceh akhirnya diubah, dampak terhadap kepercayaan publik dinilai sangat merugikan proses demokrasi.

“Keputusan yang salah telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu di Aceh. Meskipun telah ada perubahan, kerusakan terhadap demokrasi sudah sangat signifikan,” lanjut Ishak.

Dengan alasan tersebut, SAPA mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera mencopot seluruh komisioner KIP Aceh yang dinilai gagal menjaga netralitas dan independensi dalam tugasnya.

“Kami mendesak DKPP agar memecat seluruh komisioner KIP Aceh. Mereka yang telah kehilangan kepercayaan publik tidak layak lagi memegang tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemilu,” tandasnya.

SAPA menekankan, jika tidak ada tindakan tegas terhadap KIP Aceh, maka proses demokrasi di Aceh berpotensi semakin terdegradasi. Oleh karena itu, mereka menuntut agar DKPP segera mengambil langkah konkret demi menjaga keadilan dan kelancaran Pilkada di Aceh.

“Netralitas dan integritas KIP Aceh tidak dapat lagi dipercaya. Untuk memastikan demokrasi di Aceh berjalan dengan baik, diperlukan penyelenggara yang netral, profesional, dan berintegritas,” tutup Ishak, SH.