Beranda Aceh Dikepung Intimidasi, Dihantui Penangkapan: Jeritan Petani Cot Girek yang Dibungkam dan Dikriminalisasi

Dikepung Intimidasi, Dihantui Penangkapan: Jeritan Petani Cot Girek yang Dibungkam dan Dikriminalisasi

Aceh Utara, Buana News — Konflik agraria kembali memanas di wilayah PT Perkebunan Nusantara ( PT-PN ) IV Regional VI Kecamtan Cot Girek, Kabupaten Aceh Aceh Utara. Gerakan masyarakat sipil yang tergabung dalam Serikat Tani Aceh (SETIA) kini menghadapi tekanan serius, mulai dari intimidasi hingga dugaan kriminalisasi oleh pihak perusahaan perkebunan milik negara.

Berdasarkan pantauan di lapangan, situasi dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Sejumlah petani mengaku mengalami teror psikologis, ancaman, hingga tindakan represif yang diduga dilakukan untuk melemahkan perjuangan mereka mempertahankan lahan garapan.

Ketegangan ini memuncak dengan upaya penangkapan terhadap lima anggota Serikat Tani Aceh di Bakauheni Sumatra Selatan. Indikasi kuat menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukanlah proses penegakan hukum yang netral, melainkan telah direncanakan dan ditargetkan sebelumnya.

Sorotan tajam juga datang dari Dewi Sartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Dalam video yang dirilis pada Rabu (8/4/2026), ia mengungkap adanya berbagai kejanggalan dalam proses penangkapan tersebut.

Menurutnya, prosedur yang dijalankan oleh aparat tidak sesuai dengan standar operasional kepolisian. “Banyak proses penangkapan yang melanggar aturan. Ini menunjukkan adanya praktik represif yang tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa di tingkat bawah, aparat penegak hukum kerap terlibat dalam konflik agraria bukan sebagai penengah, melainkan sebagai pihak yang justru memperkuat kepentingan korporasi. Kondisi ini memperparah ketimpangan dan memperbesar potensi konflik di wilayah pedesaan Khususnya di Aceh Utara.

Situasi di Kecamatan Cot Girek, Pirak Timu dan Paya Bakong menjadi cerminan nyata betapa peliknya persoalan agraria di Indonesia. Jika pendekatan represif terus digunakan, maka cita-cita reforma agraria yang digaungkan oleh Prabowo Subianto dinilai sulit untuk terwujud.

Program pemerataan lahan, penyelesaian konflik, hingga target swasembada pangan terancam gagal apabila aparat keamanan di lapangan masih bertindak di luar koridor hukum dan cenderung berpihak pada kepentingan perusahaan.

Masyarakat sipil kini menaruh harapan besar terhadap langkah konkret pemerintah, khususnya setelah dibentuknya panitia khusus (pansus) penyelesaian konflik agraria. Mereka mendesak agar negara hadir secara adil, menghentikan praktik intimidasi, serta memastikan perlindungan terhadap petani kecil yang selama ini menjadi pihak paling rentan.

Di tengah situasi yang semakin genting, masyarakat tani diimbau untuk tetap waspada dan memperkuat solidaritas. Konflik ini bukan hanya soal lahan, tetapi juga menyangkut keadilan, hak hidup, dan masa depan agraria Indonesia.