Beranda Aceh Diduga Terlibat Politik Praktis, YARA Desak Pj Bupati Nagan Raya Copot Kadis

Diduga Terlibat Politik Praktis, YARA Desak Pj Bupati Nagan Raya Copot Kadis

Hamdani, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya

Nagan Raya, Buana.News – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya meminta Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, agar melakukan pencopotan terhadap seorang kepala dinas karena diduga terlibat dalam politik praktis mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Permintaan ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani. Ia menerangkan, dugaan keterlibatan kepala dinas tersebut berdasrkan informasi masyarakat. “Informasi menyebutkan yang bersangkutan aktif dalam sebuah grup WhatsApp pendukung pasangan calon kepala daerah tertentu,” sebut Hamdani.

“oleh karena itu, kami mendesak Pj Bupati Nagan Raya untuk segera mencopot jabatan kepala dinas tersebut. Berdasarkan informasi yang kami terima, kepala dinas ini terlibat dalam politik praktis dan aktif mengkampanyekan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Kami memiliki bukti berupa tangkapan layar percakapan dalam grup WhatsApp,” kata Hamdani dalam siaran pers yang diterima, Kamis (31/10/2024).

Hamdani menambahkan, kepala dinas tersebut tidak hanya menjadi anggota grup, tetapi juga terlibat aktif dalam percakapan yang mendukung pasangan calon tertentu. Bahkan, ia menduga ada sejumlah staf di bawah kepala dinas tersebut yang turut bergabung dalam grup tersebut.

Menurut Hamdani, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam politik praktis melanggar ketentuan yang diaturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 3 ayat (1) undang-undang tersebut dinyatakan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Larangan ASN untuk terlibat dalam politik praktis juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 7 ayat (1) peraturan itu menegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas dan independensi, sehingga mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik yang bersifat kampanye, dukungan, atau partisipasi politik lainnya,” tambah Hamdani.