Lhokseumawe, Buana.News – Tim Opsnal Polsek Banda Sakti yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Banda Sakti, IPDA Arizal, S.H., berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang Remaja yang diduga sebagai Geng Casper.
Kedua remaja tersebut diantarany bernisial HS dan AJ, merek merupakan komplotan geng Casper yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap sesama anak di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, pada Sabtu (16/3/2024) pukul 02.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti IPDA Arizal mengatakan, sebelumnya Polsek Banda Sakti menerima laporan atas keterlibatan mereka dam tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang murid SMA di Kota Lhoskeumawe.
“Mereka berhasil diamankan di dua tempat terpisah, yaitu Desa Blang Peria Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, dan di Desa Panggoi Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,” ungkap Kapolsek.
Proses penangkapan tersebut, jelas IPDA Arizal, dengan melakukan koordinasi antara Kapolsek Banda Sakti dan Kapolsek Muara Dua. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua anak tersebut, tim opsional Polsek Banda Sakti langsung bergerak dan berhasil menangkap mereka.
“Selain mengamankan kedua tersangka, personil juga menyita barang bukti salah satunya bendera Geng Casper, ” tambahnya.
Selain itu, tambah IPDA Arizal, satu tersangka lainnya berinisial Z , seorang pelajar di bangku SMA, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan barang bukti berupa satu buah pedang dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi tidak diketahui.
Kepada para tersangaka ini, kata Kalolsek, dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
“Penangkapan ini menjadi langkah tegas dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan,” tegas IPDA Arizal. (*).