Aceh Utara, Buana News – Pengungkapan kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menggemparkan masyarakat. Kali ini, seorang perempuan yang diduga menjadi pemasok sabu dalam jaringan peredaran narkoba berhasil ditangkap bersama dua pria lainnya dalam operasi yang berlangsung di dua kecamatan berbeda.
Dalam operasi yang dilakukan sejak Selasa malam (3/3/2026) hingga Rabu dini hari (4/3/2026), polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di Kecamatan Pirak Timu dan Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial J (31), MZ (46), serta seorang perempuan berinisial R (41) yang diduga memiliki peran penting dalam peredaran sabu di wilayah tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 26,04 gram.
Kapolres Aceh Utara **Trie Aprianto** melalui Kasatres Narkoba **Erwinsyah** pada Sabtu (7/3/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap dua tersangka, J dan MZ, yang diduga sering melakukan transaksi sabu di sekitar samping meunasah Desa Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, namun berhasil digagalkan oleh petugas,” ujar AKP Erwinsyah.
Setelah berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian, serta di lokasi sekitar penangkapan. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik bening yang tergeletak di atas tanah di sekitar lokasi.
Selain sabu, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan kepada pembeli.
Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan dijual kembali. Dari pengakuan itu pula terungkap fakta mengejutkan: barang haram tersebut mereka peroleh dari seorang perempuan berinisial R alias “Kak Ti”.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah R di Desa Punti, Kecamatan Matangkuli.
Sekitar pukul 01.50 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka R. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam toilet rumah, tepatnya di dalam kaleng rokok yang dibalut plastik berwarna biru.
Penangkapan perempuan yang diduga menjadi pemasok sabu ini menambah daftar panjang keterlibatan kaum perempuan dalam jaringan peredaran narkotika di Aceh Utara, yang kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.






