Medan, Buana.News – Komandan Satuan Brigade Mobil (Dansat Brimob) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han., menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada setiap personel yang terlibat dalam praktik perjudian.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan media online Liputan16.com, terkait dugaan aktivitas perjudian di sekitar Markas Kompi 2 Yon A Por Satbrimob Polda Sumut.
Dikatakan, Tim Intelijen Mobil (Intelmob) dan Provost telah dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa lokasi yang dimaksud berjarak sekitar 2 kilometer dari Mako Kompi 2 Yon A Por.
Di lokasi tersebut, tambahnya, terdapat bekas arena sabung ayam dan beberapa mesin judi dalam kondisi rusak, berdebu, serta tidak beroperasi. Seorang personel Brimob yang diketahui sebagai pemilik lahan telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kami tidak akan mentolerir keterlibatan anggota dalam perjudian. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, Senin (24/3/2025).
Selain itu, Satbrimob Polda Sumut juga telah meminta klarifikasi dari media yang bersangkutan terkait pemberitaan, karena dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.
Selain itu, pihaknya menegaskan komitmen dalam menjaga kedisiplinan personel, guna memastikan wilayahnya terbebas dari segala bentuk praktik perjudian.