Beranda Ekonomi Catat! Pelunasan Biaya Haji 1446 H untuk Jemaah Reguler Dibuka Besok

Catat! Pelunasan Biaya Haji 1446 H untuk Jemaah Reguler Dibuka Besok

Foto: Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Jakarta, Buana.News – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler tahun 1446 H/2025 M.

Proses pelunasan ini dimulai setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Keppres yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025 ini mengatur besaran biaya haji yang mencakup biaya perjalanan, akomodasi, dan biaya hidup jemaah haji. Pelunasan untuk jemaah haji reguler 1446 H akan dibuka mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.

Dirjen PHU, Hilman Latief, mengungkapkan bahwa setiap jemaah telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, dan sebagian dari mereka juga memperoleh nilai manfaat sekitar Rp2 juta melalui virtual account. “Jadi, pada tahap pelunasan, jemaah tinggal membayar selisihnya,” ujar Hilman di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Keppres Nomor 6 Tahun 2025 juga menetapkan besaran BPIH per embarkasi, yang digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost). Berikut adalah rincian biaya untuk jemaah haji berdasarkan embarkasi:

Embarkasi Aceh: Rp46.922.333

Embarkasi Medan: Rp47.976.531

Embarkasi Batam: Rp54.331.751

Embarkasi Padang: Rp51.781.751

Embarkasi Palembang: Rp54.411.751

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751

Embarkasi Solo: Rp55.478.501

Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751

Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421

Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751

Embarkasi Makassar: Rp57.670.921

Embarkasi Lombok: Rp56.764.801

Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751

Bipih untuk PHD dan KBIHU
Selain itu, Keppres juga mengatur besaran Bipih untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), yang mencakup biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan lainnya di Tanah Suci. Berikut adalah rincian biaya Bipih untuk PHD dan KBIHU:

Embarkasi Aceh: Rp80.900.841

Embarkasi Medan: Rp81.955.039

Embarkasi Batam: Rp88.310.259

Embarkasi Padang: Rp85.760.259

Embarkasi Palembang: Rp88.390.259

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp92.854.259

Embarkasi Solo: Rp89.457.009

Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259

Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929

Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259

Embarkasi Makassar: Rp91.649.429

Embarkasi Lombok: Rp90.743.309

Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259

Biaya ini juga mencakup pelindungan asuransi, pelayanan di Arafah, Mina, dan Mudzalifah, serta pengelolaan BPIH di dalam negeri dan Arab Saudi.

Pendaftaran dan Kuota Jemaah Haji 1446 H
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, mengungkapkan bahwa Kemenag telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota untuk musim haji tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama ini tertuang dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025, yang disosialisasikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1446 H harus memenuhi kriteria berikut:

1. Berstatus aktif.

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah menunaikan haji lebih dari 10 tahun yang lalu, kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

Prioritas diberikan kepada jemaah lanjut usia dengan urutan berdasarkan usia tertua di setiap provinsi, serta mereka yang terdaftar sebagai jemaah haji sejak sebelum 3 Mei 2020.

Dengan dimulainya pelunasan pada 14 Februari 2025, para jemaah haji diminta untuk segera menyelesaikan pembayaran agar dapat melanjutkan proses keberangkatan haji tahun ini.