Jakarta, Buana.News – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler tahun 1446 H/2025 M.
Proses pelunasan ini dimulai setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Keppres yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025 ini mengatur besaran biaya haji yang mencakup biaya perjalanan, akomodasi, dan biaya hidup jemaah haji. Pelunasan untuk jemaah haji reguler 1446 H akan dibuka mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
Dirjen PHU, Hilman Latief, mengungkapkan bahwa setiap jemaah telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, dan sebagian dari mereka juga memperoleh nilai manfaat sekitar Rp2 juta melalui virtual account. “Jadi, pada tahap pelunasan, jemaah tinggal membayar selisihnya,” ujar Hilman di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Keppres Nomor 6 Tahun 2025 juga menetapkan besaran BPIH per embarkasi, yang digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost). Berikut adalah rincian biaya untuk jemaah haji berdasarkan embarkasi:
Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
Embarkasi Medan: Rp47.976.531
Embarkasi Batam: Rp54.331.751
Embarkasi Padang: Rp51.781.751
Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751
Embarkasi Solo: Rp55.478.501
Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751
Bipih untuk PHD dan KBIHU
Selain itu, Keppres juga mengatur besaran Bipih untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), yang mencakup biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan lainnya di Tanah Suci. Berikut adalah rincian biaya Bipih untuk PHD dan KBIHU:
Embarkasi Aceh: Rp80.900.841
Embarkasi Medan: Rp81.955.039
Embarkasi Batam: Rp88.310.259
Embarkasi Padang: Rp85.760.259
Embarkasi Palembang: Rp88.390.259
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp92.854.259
Embarkasi Solo: Rp89.457.009
Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259
Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929
Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259
Embarkasi Makassar: Rp91.649.429
Embarkasi Lombok: Rp90.743.309
Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259
Biaya ini juga mencakup pelindungan asuransi, pelayanan di Arafah, Mina, dan Mudzalifah, serta pengelolaan BPIH di dalam negeri dan Arab Saudi.
Pendaftaran dan Kuota Jemaah Haji 1446 H
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, mengungkapkan bahwa Kemenag telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota untuk musim haji tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama ini tertuang dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025, yang disosialisasikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1446 H harus memenuhi kriteria berikut:
1. Berstatus aktif.
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah menunaikan haji lebih dari 10 tahun yang lalu, kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
Prioritas diberikan kepada jemaah lanjut usia dengan urutan berdasarkan usia tertua di setiap provinsi, serta mereka yang terdaftar sebagai jemaah haji sejak sebelum 3 Mei 2020.
Dengan dimulainya pelunasan pada 14 Februari 2025, para jemaah haji diminta untuk segera menyelesaikan pembayaran agar dapat melanjutkan proses keberangkatan haji tahun ini.