Beranda Headline Bongkar Sindikat Narkoba Antar Provinsi, Polda Sumut Sita 100 Kilogram Sabu

Bongkar Sindikat Narkoba Antar Provinsi, Polda Sumut Sita 100 Kilogram Sabu

Foto: Polda Sumatera Utara memberikan keterangan di Medan, Sumut, Sabtu (17/5/2025). (ANTARA/HO-Muhammad Valery Siregar)

Medan, Buana.News – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sabu seberat 100 kilogram. Pengungkapan tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda dan melibatkan empat tersangka dengan peran masing-masing.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyita total 100 kg sabu dalam operasi yang dilakukan sejak akhir April 2025. Barang bukti tersebut berasal dari tiga lokasi berbeda, yaitu di sebuah hotel, di sebuah rumah di komplek perumahan, dan mobil di parkiran di pusat perbelanjaan di Medan. Modus yang digunakan adalah pengemasan ulang sabu dengan kamuflase bungkus kopi.

Empat tersangka berhasil diamankan, yakni dua perempuan berinisial CT dan K, serta dua laki-laki berinisial Jul dan SUD. Mereka diketahui memiliki peran berbeda, diantaranya, CT sebagai penghubung utama, Jul sebagai pengemas, dan pasangan suami istri SUD dan K sebagai kurir.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap CT di sebuah hotel di Medan pada 28 April 2025. Dari CT, polisi menemukan 33 kg sabu dalam kompartemen tersembunyi di mobil yang diparkir di pusat perbelanjaan.

Selanjutnya, penangkapan dilakukan di rumah yang dijadikan lokasi pengemasan, di tempat itu polisi menyita 39 kg sabu dan menangkap Jul. Pada April 2025 pula, SUD dan K ditangkap di Banten dengan barang bukti 28 kg sabu.

Pengungkapan jaringan tersebut dilakukan di beberapa lokasi di Kota Medan, Sumatera Utara, termasuk sebuah hotel, kawasan perumahan, dan area parkir pusat perbelanjaan. Selain itu, penangkapan juga dilakukan di Provinsi Banten, bekerja sama dengan Polda Sumatera Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, sindikat tersebut merupakan bagian dari jaringan besar antar provinsi yang telah beroperasi secara sistematis. Keberhasilan ini dinilai menyelamatkan hingga 500 ribu jiwa dari bahaya narkoba, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp100 miliar.

Operasi dimulai dari informasi awal yang mengarah pada CT. Setelah penangkapan dan interogasi, CT mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial B, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Penelusuran lanjutan membawa polisi ke rumah pengemasan, tempat Jul ditangkap. Penangkapan terakhir dilakukan terhadap SUD dan K di Banten dengan barang bukti tambahan.

“CT sudah mengirim sabu sebanyak empat kali ke Jakarta selama 2025, termasuk 10 kilogram pada Februari dan 25 kilogram pada Maret,” ungkap Jean Calvijn dalam keterangan di Medan, Sabtu (17/5/2025), sebagaimana dikutip dari laman Antaranews.com.

Polda Sumut memastikan akan terus memburu pelaku lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pengendali dan pendana dalam jaringan ini.