Aceh Besar, Buana.News – Lokasi bekas galian C di kawasan Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar kembali memakan korban jiwa. Seorang bocah SD, M. Yudi Ardiansyah (10), siswa kelas 4B SD Negeri Perumnas Neuheun, dilaporkan meninggal dunia di lokasi tersebut.
Kejadian tragis ini bukanlah yang pertama. Pada tahun 2022 dan 2023, peristiwa serupa terjadi di lokasi galian C yang diduga ilegal di kawasan yang sama. Kematian Yudi menjadi kasus ketiga dalam beberapa tahun terakhir di Desa Neuheun akibat lokasi bekas galian C.
Menyikapi peristiwa ini, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap pemilik usaha galian C yang diduga beroperasi secara ilegal. Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, M. Nur, dalam pernyataannya pada Kamis (19/9/2024), menuntut penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini.
“Kami meminta APH segera menangkap pemilik galian C dan mengusut tuntas kematian Yudi yang diduga terjadi akibat kelalaian pada lokasi bekas galian C ilegal di Gampong Neuheun,” tegas M. Nur.
Dari informasi yang dihimpun, galian C di wilayah ini merupakan lokasi penambangan yang menghasilkan bahan seperti tanah, batu, dan pasir. Menurut M. Nur, pengusaha galian C seharusnya memiliki tanggung jawab untuk menutup kembali lubang-lubang yang ditinggalkan setelah penambangan selesai. Namun, dalam kasus ini, hal tersebut diduga tidak dilakukan, mengingat lokasi galian C tersebut diduga beroperasi tanpa izin alias ilegal.
“Ketiadaan pengawasan yang ketat dan tidak adanya penutupan lubang bekas galian menimbulkan bahaya yang terus-menerus bagi masyarakat, terutama anak-anak,” ujar M. Nur.
YARA berharap dengan adanya tindakan tegas dari APH, kasus serupa tidak akan terulang di masa depan. (*).