Aceh Barat, Buana.News – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya mendesak aparat kepolisian agar memberikan hukuman perat kepada pelaku penganiayaan bocah Aceh Barat, hingga korban meninggal dunia.
Selain itu, pihaknya meminta Polres Aceh Barat untuk mengancam tindakan main hakim sendiri yang terjadi di Gudang pembuatan gorong-gorong tempatnya di Jalan Singgah Mata II, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, di Aceh Barat.
Korbanya adalah seorang bocah bernama Berly Ghaisan Rabbani, masih berusia tahun.
Kami mendesak aparat kepolisian untuk memberikan ancaman hukuman seberat-beratnya, yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati,’’ kata Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat dan Nagan, Hamdani, SSos, SH, MH, Senin (25/2/2024).
Hamdani menuturkan alasannya, bahwa pelaku sangat pantas mendapatkan hukuman berat, karena telah melakukan pembunuhan dan tindak kekerasan terhadap anak, hal itu merupakan tindakan keji dan sangat biadap.
Kejadian langka ini membuat geram setiap orang. Hal seperti ini, kata dia, harus benar-benar diberikan ganjaran berat bagi pelaku.
Semoga pihak Polres Aceh Barat dapat mengembangkan kasus ini, karena banyak kejanggalan bila dilihat dari kronologi kejadian.
“Haraoannya, kasus ini dapat terungkap secara terang-benerang dan siapapun yang terlibat. Kami menduga, ada tersangka lain dalam kasus ini,” sebut Hamdani.
Selain itu, tambah Hamdani, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendukung penuh kinerja Polres Aceh Barat dalam mengusut tuntas kasus ini, dan dapat memberikan hukuman yang berat bagi pelaku.
“Saya meminta kepada seluruh orang tua supaya lebih waspada dan hati-hati dalam menjaga anak- anak, jangan pernah menitipkan atau memberikan anak untuk dibawa oleh orang-orang yang baru dikenal.” sebut Hamdani.
Semoga kejadian seperti yang dialami oleh Berly Ghaisan Rabbani ini tak pernah terulang kembali di Aceh,” harap Hamdani. (*).