Beranda Nasional BNPB Targetkan Peta Kerentanan Nasional, Kolaborasi Antar Lembaga Diperkuat

BNPB Targetkan Peta Kerentanan Nasional, Kolaborasi Antar Lembaga Diperkuat

Foto: Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Dr. Raditya Jati membuka Kick Off Meeting Penyusunan Peta Kerentanan pada Kamis (13/3). (Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana)

Jakarta, Buana.News – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan penyusunan Peta Kerentanan Nasional dengan skala 1:250.000 dan ukuran piksel grid 100 x 100 meter. Peta ini akan menjadi acuan utama dalam pembaruan Kajian Risiko Bencana (KRB) tingkat provinsi yang masa berlakunya berakhir pada 2027.

Untuk memastikan ketepatan data, kajian kerentanan akan menitikberatkan pada desk study berbasis sumber data sekunder. Selain itu, Proyeksi Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) 2025-2045 yang dilakukan pada 2024 akan menjadi dasar dalam penyusunan kajian ini.

Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan bahwa terdapat tiga mekanisme perolehan data dan informasi statistik, yaitu melalui layanan data gratis di www.bps.go.id, mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Perjanjian Kerja Sama Pertukaran Data dengan BPS. Sementara itu, Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Bappenas menekankan pentingnya akses data dalam satu platform nasional untuk perencanaan yang lebih akurat.

Dukungan juga datang dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang menegaskan pentingnya hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dalam penyusunan peta kerentanan. Sebagai Single Source of Truth, Dukcapil menyediakan data kependudukan yang bersifat dinamis dan real-time guna mendukung kebijakan penanggulangan bencana.

Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana BNPB, Dr. Udrekh, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperbarui kajian tahun 2021 guna mendukung perencanaan pembangunan sektor kebencanaan. BNPB telah menyusun peta KRB 2022-2026 serta peta bahaya 2024 untuk 12 jenis ancaman. Rencana selanjutnya adalah penyusunan peta kerentanan pada 2025, diikuti dengan peta kapasitas dan risiko pada 2026. Analisis kerentanan ini mencakup aspek sosial, fisik, ekonomi, dan lingkungan, yang membutuhkan pengembangan metodologi lebih lanjut agar lebih akurat.

Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Dr. Raditya Jati, menegaskan bahwa Peta Kerentanan merupakan bagian dari penyusunan KRB yang membutuhkan dukungan data statistik dan spasial dari berbagai walidata terkait. Oleh karena itu, BNPB mengundang berbagai kementerian/lembaga untuk berkontribusi dalam proses ini.

“Mengingat kebijakan pemerintah pada tahun anggaran 2025 terkait efisiensi, kolaborasi antar lembaga menjadi langkah strategis dalam menjalankan program ini,” jelas Raditya.

Kick Off Meeting Penyusunan Peta Kerentanan yang digelar secara hybrid pada Kamis (13/3) ini bertujuan untuk menjaring komitmen berbagai institusi dalam penyusunan peta risiko bencana. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, BPS, Bappenas, Badan Informasi Geospasial, serta berbagai unit kerja BNPB.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan inventarisasi data terbaru dari walidata, membentuk tim asistensi penyusunan peta kerentanan, serta memastikan metodologi yang digunakan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terbaru.

Penyusunan Peta Kerentanan merupakan program prioritas nasional yang akan dilaksanakan secara sequence, dimulai dari peta bahaya nasional pada 2024 hingga peta risiko bencana pada 2026. Dengan adanya peta ini, BNPB berharap dapat meningkatkan kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi berbagai potensi bencana di masa mendatang.