Beranda Daerah Beli Sabu dari Si Boh, Pria Asal Aceh Timur Diciduk di Lhokseumawe

Beli Sabu dari Si Boh, Pria Asal Aceh Timur Diciduk di Lhokseumawe

Lhokseumawe, Buana.News – Satuan Reserse Narkotika Polres Lhokseumawe berhasil menciduk seorang pria asal Aceh Timur, di Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Bersama tersangka, Polisi menyita dua paket sabu yang dibeli dari pria yang akrab disapa ‘Si Boh’.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 17.45 WIB.
Terduga yang berhasil ditangkap berinisial AU (42) wiraswasta.

Kepada awak media, sabtu 4 Mei 2024 pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, sebelum penangkapan dilakukan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan pelaku.

Saat penggeledahan badan, sebut AKP Wijaya, tim berhasil menyita barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana pelaku, serta barang bukti lainnya di rumah tersangka.

Selain itu, Kata AKP Wijaya, ditemukan juga sebuah kotak senter yang berisi barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap. Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dia beli dari seseorang dengan inisial “SI BOH” seharga Rp. 500.000, dengan tujuan untuk dijual kembali.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya. (*).