Lhokseumawe, BuanaNews – Personil Polsek Banda Sakti membekuk seorang tersangka penjual Narkotika, jenis Sabu di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Kamis (4/1/2024), selain itu polisi juga mengamankan bukti barang 20 paket.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang berhasil diciduk tim Opsnal Polsek Banda Sakti yakni NN (37) warga Kota Lhokseumawe.
Kronologisnya, kata kapolsek, pada pukul 01.00 WIB personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pusong Baru Tepatnya di Lorong IV kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu – sabu. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka.
“Selain menangkap NN, personel juga mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu, dengan berat total 3,90 gram, dua klip plastik besar, satu unit hp android dan tunai Rp174 ribu,” ujarnya.
Kepada petugas Kepolisian, kata Kapolsek, tersangka mengaku bahwa sabu yang dimaksud adalah miliknya yang akan dijual kepada orang lain. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, jelas Ipda Arizal. (Ril).