Beranda Hukum Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Internasional

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Internasional

Foto: Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro. (Dok. Polri)

Jakarta, Buana.News – Penyidik Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online berskala internasional. Jaringan ini terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand, dengan situs utama yang beroperasi di 1XBET.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan tersangka, yakni, AW (31) agen grup BELKLO, jaringan situs 1XBET, RNH (34), supervisor operator RW (32) admin keuangan, MYT (31) operator, kemudian, RI (40), member platinum, AT (34) agen grup Mimosa, jaringan 1XBET, DHK (37), supervisor operator,
FR (31) operator dan WY (30) admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda dan berperan dalam mengoperasikan judi online skala internasional.

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET untuk wilayah Indonesia, dan mereka tidak menggunakan rekening pribadi, melainkan rekening milik orang lain,” jelas Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Para pelaku memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk menjalankan operasional judi online. Keuntungan yang diperoleh dari bisnis ilegal ini dikonversi dari rupiah ke mata uang asing melalui money changer.

“Dalam kurun waktu satu tahun, para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Penyidik Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.