Jakarta, Buana.News – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita dana sebesar Rp194,7 miliar dari rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online. Penyitaan dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2025.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 865 rekening telah dibekukan sebagai bagian dari langkah hukum menindak jaringan perjudian daring.
“Total rekening yang sudah kami tindaklanjuti sebanyak 865, dengan nilai mencapai sekitar Rp194,7 miliar,” kata Komjen Wahyu dalam konferensi pers pada Jumat, 2 Mei 2025.
Dijelaskan Wahyu, proses penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisa (LHA) yang diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam laporan itu, ditemukan 5.885 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online, dengan total nilai transaksi mencapai Rp224 miliar.
“Ada 39 laporan informasi yang diterima dari PPATK, dan semuanya telah kami teruskan kepada Dittipideksus untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Hingga kini, Bareskrim telah menindaklanjuti 18 laporan polisi terkait kasus ini, dan sejumlah rekening lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin marak dan meresahkan masyarakat.