Beranda Hukum Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Trading, Korban Rugi Rp105 Miliar

Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Trading, Korban Rugi Rp105 Miliar

Foto: Divisi Humas Polri

Jakarta, Buana.News – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan trading saham dan mata uang kripto yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp105 miliar.

Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditahan, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah menawarkan jasa trading saham dan kripto melalui iklan di Facebook.

Saat calon korban mengklik iklan tersebut, mereka akan diarahkan ke akun WhatsApp dan mengaku sebagai Prof. AS, lalu dimasukkan ke dalam grup WhatsApp eksklusif.

“Dalam grup tersebut, korban seolah-olah diajarkan strategi untuk mendapatkan keuntungan dalam trading saham dan kripto,” ujar Brigjen Himawan pada Rabu (19/3/2025).

Setelah bergabung, korban diarahkan untuk mendaftar di tiga platform trading bernama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS, yang dapat diakses melalui web-based dan aplikasi Android. Para pelaku menjanjikan keuntungan atau bonus sebesar 30% hingga 200% bagi investor yang menyetorkan dana dalam jumlah besar.

Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada investor yang telah mencapai target tertentu. Namun, pada akhirnya korban mulai menyadari adanya kejanggalan setelah mendapat pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global tentang penghapusan akun aset digital. Saat korban mencoba menarik dana, mereka justru diminta untuk membayar biaya administrasi tambahan.

“Sejauh ini, penyidik telah mendata sebanyak 90 korban, dan total kerugian yang dialami mencapai Rp105 miliar,” ungkap Brigjen Himawan.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, Bareskrim Polri menemukan bahwa para pelaku menggunakan 67 rekening bank untuk menampung dana dari korban. Sebanyak Rp1,5 miliar telah diblokir dan disita dari rekening tersebut. Selain itu, dua orang lainnya masih berstatus buronan (DPO) dan sedang dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak realistis dan selalu memastikan legalitas platform sebelum berinvestasi.