Beranda Hukum Bareskrim Polri Tegaskan Proses Hukum Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang Tetap...

Bareskrim Polri Tegaskan Proses Hukum Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang Tetap Berlanjut

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro.

Jakarta, Buana.News – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus pemalsuan dokumen terkait pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, tetap berlanjut.

Hal tersebut ditegaskan meskipun salah satu tersangka, Arsin, telah menyatakan kesediaannya membayar denda sebesar Rp48 miliar yang dijatuhkan oleh pemerintah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, menjelaskan, pembayaran denda merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, hal tersebut tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.

“Jadi, apapun keputusan KKP atau pemenuhan pembayaran denda tidak menggugurkan proses pidana terhadap yang bersangkutan,” ujar Brigjen Pol. Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, seperti dikutip dari Tribratanews.polri.go.id, Jumat (28/2/2025).

Kasus ini bermula dari pemasangan pagar laut sepanjang 36 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang dilakukan tanpa izin resmi. Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp48 miliar kepada dua pelaku, yaitu Kepala Desa Kohod berinisial A dan perangkat desa berinisial T.

“Saat ini, sanksi yang diberikan adalah denda sebesar Rp48 miliar, sesuai dengan luas dan ukuran pagar laut yang dipasang. Kedua pelaku, A dan T, telah mengakui kesalahan mereka dan menyatakan kesiapan untuk membayar denda tersebut,” ungkap Menteri Trenggono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI.

Dengan tetap berjalannya proses hukum di Bareskrim Polri, kasus ini menegaskan bahwa pembayaran denda administratif tidak menghapus pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang terlibat dalam pemalsuan dokumen.