Beranda Aceh Utara Bantah Selewengkan Dana Restribusi, Kabid Pasar Disperindagkop Aceh Utara : Terlalu Mengada-ngada

Bantah Selewengkan Dana Restribusi, Kabid Pasar Disperindagkop Aceh Utara : Terlalu Mengada-ngada

Aceh Utara, Buana.News – Menanggapi pemberitaan yang dimuat di media online tentang dugaan penyelewengan dana retribusi pelataran pasar, Kabid Pasar Dinas Disperindagkop dan UKM Aceh Utara, Zuraini Hanum membantah sekaligus memberikan penjelasan soal dana retribusi pelataran pasar di 14 kecamatan.

Zuraini Hanum, dana restribusi pelataran pasar di Aceh Utara yang dikelola Bidang Pasar Disperindagkop dan UKM, dilakukan sesuai dengan Qanun dan Perbup yang sudah ditetapkan.

“Perbub Nomor 2 Tahun 2014 mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar sudah dilaksanakan sesuai aturan,” jelasnya.

Sebelumnya, retribusi pelataran pasar disetor oleh petugas lapangan atau yang lebih dikenal dengan sebutan “Haria” kepada UPTD Pasar, bahkan, setelah menerima setoran retribusi pelataran pasar tersebut, petugas UPTD baru menyetor langsung ke bendahara penerimaan Disperindagkop dan UKM

Mengingat saat ini ada beberapa petugas UPTD yang sudah pensiun sehingga petugas lapangan menyetor ke Bidang Pasar, lalu staf menyetor uang retribusi itu ke rekening milik Pemkab Aceh Utara dan menyerahkan bukti slip setoran kepada bendahara penerimaan Disperindagkop.

“Kebijakan itu dilakukan atas permintaan Bendahara Penerimaan Disperindagkop Tahun Anggaran 2023 dengan alasan tidak berani menerima setoran tunai uang retribusi dari petugas lapangan, sehingga diambil keputusan semua setoran retribusi pelataran pasar itu di setor langsung kepada Bank dan menyerahkan bukti setoran kepada Bendahara Penerimaan Disperindagkop,” kata Zuraini Hanum.

Ia juga menanggapi pemberitaan di media online yang menyebutkan dirinya selaku Kabid Pasar Disperindagkop Aceh Utara, mengutip langsung uang retribusi pelataran pasar, kabar itu saya nyatakan fitnah dan telalu mengada-ada, tetapi yang mengutip retribusi pelataran pasar dilakukan oleh petugas atau haria di lapangan.

Selama memberlakukan aturan itu mulai dari tahun 2022, capaian retribusi pelataran pasar sudah maksimal dan mencapai target yang sudah ditentukan.

“Alhamdulillah target retribusi pelataran pasar sebelumnya lebih kurang 75 persen pada tahun 2021, namun, saat dikelola oleh Bidang pasar pendalatan meningkat, bahkan mencapai 94 persen,” terangnya.

Lebih rinci hanum menjelaskan, Kepala UPTD Pasar di Aceh Utara sebelumnya berjumlah 9 orang dan dari sejumlah itu 5 orang telah memasuki masa pensiun, sehingga tinggal 4 orang lagi, yaitu Kepala UPTD Kecamatan Dewantara, UPTD Baktiya, UPTD Lhoksukon, UPTD Tanah Pasir. Dan rata-rata setiap Kepala UPTD Pasar membawahi 2 kecamatan.

“Pengutipan restribusi pelataran pasar dilakukan setiap hari oleh haria pasar, namun, penyetorannya dilakukan setiap akhir bulan, nilainya terendah Rp 200 ribu dan yang tertinggi Rp 5.5 juta. Retribusi pelataran pasar dengan nilai 5.5 juta itu hanya di satu kecamatan saja,” jelasnya.

Hanum menambahkan, jika disebut pengutipan retribusi pelataran pasar itu dilakukan oleh Kabid Pasar dengan alasan bendahara penerimaan tahun 2023 jarang masuk itu tidak benar, justru itu dilakukan atas dasar keputusan rapat yg juga turut dihadiri Kadisperindagkop UKM, Sekdis, Kabid Pasar serta staf dan seluruh kepala UPTD dan staf UPTD saat itu.

“Karena bendahara penerimaan Disperindagkop Aceh Utara tidak berani menerima uang setoran karena dikhawatirkan uang hilang, dia hanya meminta bukti setoran saja yang telah dilakukan pengesahan bank,” ujarnya. (*).