Beranda Aceh Utara Awas! Adanya Potensi Praktik Kecurangan di SPBU Jelang Mudik Lebaran

Awas! Adanya Potensi Praktik Kecurangan di SPBU Jelang Mudik Lebaran

Aceh Utara, Buana News – Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Utara meningkatkan kegiatan pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukumnya guna mencegah potensi praktik kecurangan yang merugikan masyarakat.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) menjelang pelaksanaan mudik Lebaran 1445 H.

Dalam upaya mengantisipasi praktik kecurangan di SPBU, petugas dari unit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Utara melakukan pengecekan menyeluruh di seluruh SPBU yang beroperasi di wilayah hukumnya, Selasa (2/4/2024).

Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada praktik-praktik yang merugikan konsumen dan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang menegaskan, pentingnya kerjasama antara kepolisian dan pengusaha SPBU dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami memberikan imbauan kepada para pengusaha SPBU agar tidak melakukan praktik kecurangan yang dapat merugikan konsumen. Hal ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang kondusif,” ujar Iptu Bambang.

Dalam penjelasannya, ia juga menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Utara untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, khususnya menjelang momen mudik Lebaran.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan menjaga keamanan serta kenyamanan selama perjalanan mudik mereka,” tambahnya.

Dengan intensifikasi pengecekan SPBU ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan transaksi di SPBU, serta terhindar dari praktik-praktik yang merugikan.

Polres Aceh Utara juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran lainnya dalam pelayanan di SPBU.