Beranda Hukum AKBP Fajar Widhyadarma Dipecat, Sidang KKEP Jatuhkan Sanksi PTDH

AKBP Fajar Widhyadarma Dipecat, Sidang KKEP Jatuhkan Sanksi PTDH

Jakarta, Buana.News – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widhyadarma Lukman Sumaatmaja, resmi dipecat dari kepolisian setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sidang KKEP yang berlangsung selama sekitar tujuh jam memutuskan bahwa Fajar terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wishnu Andiko.

“Dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo, Senin (17/3/25), dikutip dari Tribratanews.

Sidang tersebut menghadirkan delapan saksi, baik secara langsung maupun virtual. Dari hasil pemeriksaan, Fajar dinyatakan terbukti melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, rudapaksa anak di bawah umur, serta rudapaksa tanpa ikatan sah. Selain itu, ia juga terbukti mengonsumsi narkoba serta menyimpan dan menyebarkan video pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Selain pemecatan, sidang juga memutuskan bahwa Fajar harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung sejak 7 Maret hingga 13 Maret 2025.

Meski demikian, Fajar mengajukan banding atas putusan tersebut. “Dengan putusan tersebut, kami sampaikan bahwa pelanggar melakukan banding. Itu merupakan hak pelanggar,” jelas Brigjen Pol. Trunoyudo.

> Foto: Brigjen Pol. Trunoyudo Wishnu Andiko saat memberikan keterangan pers terkait pemecatan AKBP Fajar Widhyadarma di Gedung TNCC Mabes Polri.