Jakarta, Buana.News – Masyarakat di Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dikejutkan dengan kemunculan ajaran yang diduga menyimpang dari syariat Islam.
Ajaran bernama Tarekat Ana’ Loloa ini dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau (56), ia mengklaim bahwa rukun Islam berjumlah 11 dan berhaji cukup dilakukan di Gunung Bawakaraeng.
Keberadaan ajaran ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, menuturkan, Kemenag telah membentuk Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan di tingkat kecamatan, termasuk di Tompobulu.
“Tim ini bertugas merespons setiap indikasi atau potensi konflik sosial yang berkaitan dengan keagamaan. Kami juga bersinergi dengan ormas Islam, aparat penegak hukum, dan berbagai pihak lainnya dalam menangani kasus ini,” ujar Arsad, dikutip dari Kemenag.go.id, Minggu (9/3/2025).
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tompobulu, Danial, yang juga Ketua Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan, menjelaskan, ajaran Petta Bau ini sebenarnya pernah muncul pada Oktober 2024.
Saat itu, KUA bersama pihak terkait telah melakukan investigasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Petta Bau, bahkan ia telah berjanji untuk tidak lagi menyebarkan ajaran tersebut.
“Pada 15 Oktober 2024, kami menerima laporan terkait aktivitas ajaran ini dan meresahkan warga. Keesokan harinya, kami melakukan investigasi dan menemukan bahwa ajaran tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dalam Islam. Bahkan, Petta Bau tidak mampu menjelaskan ajarannya secara ilmiah maupun teologis,” jelas Danial.
Menurutnya, Petta Bau mengaku mendapat ajaran itu melalui mimpi dan menyebut bahwa dirinya diajari oleh Nabi Khidir. Namun, saat ditanya mengenai rukun Islam, ia tidak dapat memberikan jawaban yang benar.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Petta Bau memiliki tingkat pendidikan yang rendah dan tidak bisa membaca.
Namun, pada Maret 2025, Petta Bau kembali diketahui tetap menyebarkan ajarannya secara diam-diam.
Merespons hal ini, KUA Tompobulu, Polsek Tompobulu, Kesbangpol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, serta Pemerintah Desa Bontosomba segera mengambil langkah-langkah penanganan.
Pada 5 Maret 2025, tim gabungan mendatangi kediaman Petta Bau di Desa Bontosomba untuk meminta keterangan. Namun, ia tidak berada di rumah karena kesibukannya berdagang.
Diketahui, Petta Bau berasal dari Malino, Kabupaten Gowa, dan saat ini keberadaannya masih dalam pemantauan.
“Kami akan memastikan Petta Bau dan para pengikutnya mendapat pembinaan yang tepat. Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan MUI dan ormas Islam lainnya agar pemahaman agama mereka bisa diperbaiki,” tegas Danial.
Ia menegaskan, pendekatan persuasif dan edukatif akan terus dilakukan guna memastikan masyarakat memiliki pemahaman agama yang benar. Sinergi dengan berbagai pihak juga akan diperkuat untuk menjaga stabilitas sosial dan ketahanan keagamaan di wilayah tersebut.