Aceh Utara, Buana News – Seorang wanita berusia 17 tahun di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, dirudapaksa paman. Peristiwa keji itu dialami sang gadis saat tinggal dirumah neneknya.
Sesuai pengakuan korban, perbuatan tak terpuji itu telah dilakukan berulang berulang kali. Bahkan, korban diancam akan dipukuli oleh apabila memberitahukan peristiwa itu kepada orang lain.
Tetapi, Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara akhirnya menerima laporan terhadap peristiwa keji tersebut, hingga berhasil menangkap pelaku berisial RS (26), pada Selasa (30/7/2024), Pelaku dijemput petugas Polsek Langkahan.
“Saat dimintai keterangan awal di Polsek pelaku membantah tidak melakukan pemerkosaan, namun, saat dibawa ke Polres dan dikonfrontasi kembali pada korban, baru pelaku mengakui telah menggarap korban hingga di rumah orang tuanya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H., pada Jumat (2/8/2024).
AKP Novrizaldi menjelaskan, sesuai pengakuan korban pada penyidik, pelaku pertama kali menggarap gadis itu pada tanggal 16 Juli, bahkan, perbuatan itu ia lakukan berulangkali hingga pada 20 Juli. “Pelaku menjalakan aksi bejadnya saat korban tidur lelap dengan mengikat kaki dan tangan korban dengan kain. Pelaku juga mengancam korban,” tambah Kasat Reskrim.
Kemudian, sambung AKP Novrizaldi, pada 26 juli korban meninggalkan rumah neneknya, ia kembali ke rumah orang tuanya dan menceritakan peristiwa tersebut pada Ibunya. Mengetahui putrinya telah dinodai oleh pamanya sediri, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Aceh Utara.
“Diketahui, pelaku adalah adik kandung dari Ayah korban, pria beristri itu menggarap korban saat istrinya berada di Banda Aceh, usai melahirkan,” terang AKP Novrizaldi.
Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi, ia diherat dengan pasal Jarimah Rudapaksa dan pelecehan terhadap anak
penyidik menjerat pelaku dengan perkara Jarimah Pemerkosaan Dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman 200 bulan kurungan.