Aceh Utara, Buana.News — Komitmen tinggi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam menjaga stabilitas harga dan ekonomi masyarakat membuahkan hasil membanggakan. Aceh Utara meraih posisi tertinggi dalam pelaporan pengawasan pengendalian inflasi di Provinsi Aceh berdasarkan data Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri per 8 Mei 2025.
Bahkan, hal itu menjadikan kabupaten Aceh Utara sebagai contoh pelaporan yang disiplin dan konsisten.
Capaian pelaporan inflasi harian sebesar 100% tanpa satu hari pun terlewat menempatkan Aceh Utara sejajar dengan Kabupaten Aceh Singkil di posisi teratas. Penilaian ini dilakukan melalui portal resmi pengawasan inflasi nasional: wasinflasi.kemendagri.go.id. Laporan tersebut mencerminkan efektivitas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam menjalankan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) secara optimal.
Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, Andria Zulfa, S.E., M.Si., Ph.D., mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja kolektif tim, dengan dukungan penuh dari Bupati Aceh Utara dan seluruh jajaran perangkat daerah. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan bertujuan memastikan bahwa pengendalian inflasi berjalan sesuai regulasi, terutama pada pemantauan harga komoditas harian, identifikasi penyebab kenaikan harga, serta upaya pengendalian yang telah dilakukan.
“Kami memastikan laporan disampaikan lengkap setiap hari. Tidak hanya itu, kami juga melaporkan kendala yang terjadi di lapangan, sehingga bisa segera direspons oleh pihak terkait,” ujar Andria Zulfa.
Berikut capaian pelaporan daerah lainnya di Aceh per awal Mei 2025, diantaranya, Kota Lhokseumawe: 99%, Kabupaten Aceh Selatan: 97%,
Kabupaten Aceh Tengah: 96%, Kabupaten Aceh Barat & Nagan Raya: 95%, Kota Langsa: 92%, Kabupaten Aceh Besar: 89%, Kabupaten Bireuen: 88%, Kabupaten Bener Meriah: 85%, Kota Banda Aceh & Kabupaten Pidie: 81% dan 80%, Kabupaten Aceh Tamiang: 79%, Kabupaten Aceh Barat Daya: 73%, Kota Subulussalam: 68%, Kabupaten Simeulue: 63%, Kabupaten Aceh Tenggara: 55%, Kota Sabang: 53%, Kabupaten Aceh Jaya: 47%,
Kabupaten Pidie Jaya: 33%, Kabupaten Gayo Lues: 24%, dan Kabupaten Aceh Timur: 0% (belum melakukan pelaporan).
Laporan pengawasan pengendalian inflasi ini dirilis pada 8 Mei 2025 oleh Kementerian Dalam Negeri melalui sistem pelaporan daring yang dapat diakses publik. Setiap daerah diwajibkan menginput data harian terkait kondisi inflasi, terutama pada sektor pangan dan komoditas utama masyarakat.
Masyarakat, peneliti, maupun media dapat memantau perkembangan pelaporan pengendalian inflasi melalui situs resmi: https://wasinflasi.kemendagri.go.id. Situs ini menyajikan data secara real-time dan dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi pemerintah.
Capaian Aceh Utara ini memperlihatkan bahwa kedisiplinan dan sinergi lintas sektor mampu menjaga stabilitas harga di tengah tekanan ekonomi. Dengan data yang akurat dan pengawasan yang aktif, pemerintah daerah bisa mengambil langkah cepat dalam mengantisipasi kenaikan harga.
Prestasi ini juga diharapkan menjadi inspirasi bagi kabupaten/kota lainnya untuk meningkatkan kualitas pelaporan dan pengendalian inflasi secara berkelanjutan.
Aceh Utara bukan hanya mencetak angka sempurna, tetapi juga memperlihatkan bahwa integritas dan komitmen kolektif adalah kunci dalam mengatasi tantangan ekonomi lokal.[]