Simeulue, Buana.News – Ketua Paralegal Perwakilan YARA Simeulue, Indra Dilli, meminta kepada semua rekanan yang teribat dalam pelaksana Peningkatan Jalan Kota Batu – Babang dan Pulau Bengkalak, bertanggungjawab dan menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai tuntas, hingga dapat digunakan oleh masyarakat.
Kata Indra, berdasarkan hasil pantauan Tim YARA Simuelue di lapangan, jalan tersebut hingga saat ini masih belum dapat digunakan dengan sempurna (belum seratus persen).
Ia menjelaskan, Rekanan Pelaksana pekerjaan tersebut adalah PT Bumi Aceh Citra Persada, dengan Nilai kontrak sebesar Rp 18.178.168.000 sesuai dengan Kontrak Nomor 620/50/KONT/-BM/DAK-PUPR/2023, tanggal 4 Juli 2023.
“Investigasi Tim YARA di lapangan terhadap peningkatan jalan tersebut, berdasarkan pengaduan masyarakat, di lokasi kami menemukan pengerjaannya bahwa jalan belum diselesaikan oleh pihak pelaksana. Dimana berdasarkan proyek tersebut dikerjakan oleh PT Bumi Aceh Citra Persada dengan nilai kontrak 18,1 milyar, dan kontraknya pada 4 juli 2023,” tulis Indra, melalui siaran pers, yang diterima Buana.News, Sabtu (6/1/2024).
Dalam siaran Pers itu, Indra juga mengingatkan konsekuensi hukum jika jalan tersebut tidak selesai dikerjakan pada tahun anggaran berjalan. Konsekuensi tersebut, akibat adanya dampak yang dirasakan oleh publik dampak dari tidak selesainya perkerjaan tersebut.
Kemudian, kata Indra, Pengakhiran kontrak yang disebabkan penyedia yang lalai akan berdampak pada 4 sanksi, diantaranya sanksi administratif, sanksi daftar hitam, klaim perdata dan pelaporan pidana kepada pihak berwenang.
“Akan ada sanksi jika suatu pekerjaan tidak selesai dilaksanakan, hal itu sesuai dengan kontraknya, bisa secara administratif, masuk dalam daftar hitam, gugatan perdata dan juga pelaporan pidana kepada penegak hukum,” tambah Indra.
Indra menambahkan, denda administrasi dapat diarahkan kepada mereka yang melakukan pelanggaran undang-undang dan peraturan tertentu, termasuk kepada orang yang dituntut sejumlah uang berdasarkan hukum dan peraturan yang relevan, pemerintah diberi wewenang penuh untuk melaksanakan sanksi-sanksi tersebut.
Daftar hitam merupakan lembaran yang berisi identitas pemasok yang dikenai sanksi oleh pengguna dalam bentuk larangan ikut serta dalam proses pengadaan barang / jasa di semua kementerian / lembaga / unit kerja regional / lembaga lain, (www.inaproc.lkpp.go.id).
Gugatan secara perdata dapat dilakukan oleh pengguna terhadap penyedia jasa ke Pengadilan Negeri (PN), dengan tuntutan ganti rugi serta dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak yang objektif berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku agar dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan terus mengawasi kelanjutan dari pembangunan jalan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terakhir, kata indra, yang paling penting bagi kami adalah jalan tersebut selesai dibangun dan dapat digunakan oleh masyarakat,” Tutup Indra. (Ril)