Jakarta, Buana.News – Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi santri tahap I sebelum Idulfitri 1446 H. Total anggaran yang disiapkan untuk tahap pertama ini mencapai Rp230 miliar.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menyampaikan bahwa pencairan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memastikan bantuan pendidikan bagi santri tersalurkan tepat waktu.
“Kami menjalankan arahan Presiden dan Menteri Agama untuk memastikan pencairan BOS dan PIP bagi santri berjalan sesuai jadwal. Untuk tahap pertama tahun 2025, anggaran lebih dari Rp230 miliar telah disiapkan,” ujar Suyitno dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Menurutnya, penyaluran BOS dan PIP ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan pesantren dan kesejahteraan santri.
“Pesantren telah berkontribusi besar bagi negara, maka sudah semestinya pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap pesantren,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa proses pencairan dana ini akan dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan agar dapat segera dimanfaatkan oleh pesantren dan santri penerima.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa pencairan dana BOS Pesantren dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam beberapa tahap. Tahap pertama mencakup triwulan Januari-Maret, sementara tahap selanjutnya akan diumumkan kemudian.
“Dana BOS dan PIP bagi santri disalurkan secara non-tunai melalui rekening pesantren di bank penyalur,” jelasnya.
Basnang merinci dokumen yang harus disiapkan pesantren untuk mencairkan dana BOS tahap pertama, antara lain:
1. Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Pesantren Tahap I, dilengkapi dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS atau melalui email yang ditentukan oleh Direktorat Pesantren.
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
3. Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Satuan Pendidikan.
4. Rencana Anggaran Belanja (RAB).
5. Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
Sementara itu, bagi santri penerima dana PIP, pencairan dapat dilakukan setelah aktivasi rekening. Santri dapat menarik dana secara langsung di bank penyalur dengan membawa buku tabungan, kartu pelajar/KTP/KK/surat keterangan dari kepala desa/lurah, serta ATM. Penarikan juga bisa dilakukan melalui kartu debit ATM.
Basnang berharap dana BOS dan PIP ini dapat digunakan secara optimal demi kemajuan pendidikan pesantren dan kesejahteraan santri.
“Semoga anggaran ini memberikan manfaat besar bagi pesantren dan santri serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan Islam di Indonesia,” pungkasnya.