Home Headline 23.339 Peserta Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Tahap 2

23.339 Peserta Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Tahap 2

Foto: Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin

Jakarta, Buana.News – Kementerian Agama (Kemenag) resmi umumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dalam seleksi PPPK Tahap 2.

Mengutip laman resmi Kemenag.go.id, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa lebih dari 23 ribu peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi.

“Seleksi PPPK Kemenag Tahap 2 diikuti oleh ribuan pendaftar. Panitia Seleksi Nasional mencatat total 46.006 peserta yang mendaftar. Setelah dilakukan verifikasi, 23.339 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Peserta yang lulus seleksi administrasi diwajibkan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

Lebih lanjut, Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa terdapat 22.667 peserta yang tidak lulus seleksi administrasi. Mereka memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan selama masa sanggah, yang berlangsung dari 19 hingga 21 Februari 2025.

“Ketentuan dalam masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah atau mengganti dokumen yang telah diunggah sebelumnya, serta tidak untuk memperbarui atau menambahkan dokumen baru,” jelasnya.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa kartu tanda peserta ujian bagi peserta yang lulus seleksi administrasi dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah pengumuman hasil sanggahan.

“Peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan akan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kemenag Tahap 2,” tambah Wawan Djunaedi.

Ia juga menegaskan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya. “Kelulusan pelamar sepenuhnya bergantung pada prestasi dan hasil kerja sendiri,” tegasnya.

“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya.

Exit mobile version