Home Aceh YARA Minta Polres Lhokseumawe Terbitkan Laporan Model A Terkait Dugaan Pencemaran Reservoir...

YARA Minta Polres Lhokseumawe Terbitkan Laporan Model A Terkait Dugaan Pencemaran Reservoir Teluk Pusong

Lhokseumawe, Buana.News – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Polres Lhokseumawe segera menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup di kawasan Reservoir Teluk Pusong, Kota Lhokseumawe.

Permohonan tersebut diajukan tim kuasa hukum YARA pada 11 Mei 2026 dan ditujukan langsung kepada Kapolres Lhokseumawe. Tim kuasa hukum itu dikoordinatori oleh Nisa Ulfitri, SH, yang bertindak mewakili Bustam M Thaib Cs berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 Mei 2026.

Dalam permohonannya, YARA menyoroti dugaan adanya saluran pembuangan limbah yang dialirkan langsung ke Reservoir Teluk Pusong. Saluran tersebut diduga dibangun oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe dan dinilai berpotensi mencemari lingkungan di kawasan reservoir.

Menurut hasil investigasi dan dokumentasi yang dilampirkan kuasa hukum, sistem pembuangan limbah tersebut disebut tidak sesuai dengan dokumen Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) proyek Reservoir Teluk Pusong maupun sistem drainase Kota Lhokseumawe.

Koordinator tim kuasa hukum, Nisa Ulfitri, SH, mengatakan pembuangan limbah itu berpotensi melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pembuangan limbah tersebut berdampak terhadap lingkungan hidup di kawasan reservoir dan berpotensi melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Nisa.

YARA juga meminta kepolisian segera mengambil langkah administratif dan tindakan faktual dengan menerbitkan LP Model A sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam surat permohonan itu, kuasa hukum turut menguraikan sejumlah dampak yang diduga timbul akibat pencemaran lingkungan di kawasan reservoir. Dampak tersebut antara lain ancaman terhadap kesehatan masyarakat, seperti gangguan pernapasan dan penyakit kulit, hingga kerusakan ekosistem dan terancamnya flora serta fauna di sekitar lokasi.

Selain itu, limbah domestik maupun industri yang masuk tanpa proses pengolahan disebut dapat menyebabkan sedimentasi, pendangkalan, serta menimbulkan aroma tidak sedap yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Penumpukan zat kimia dan bahan organik berbahaya juga dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan biota air di kawasan Reservoir Teluk Pusong.

Tim kuasa hukum YARA turut menyoroti kemungkinan meningkatnya kasus penyakit kulit pada masyarakat yang bermukim di sekitar reservoir akibat tercemarnya air oleh saluran limbah tersebut.

Permohonan itu didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, hingga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018.

YARA meminta Kapolres Lhokseumawe segera menerbitkan Laporan Polisi Model A dalam waktu tiga hari kerja karena persoalan tersebut dinilai menyangkut kepentingan publik dan keselamatan lingkungan hidup masyarakat Kota Lhokseumawe.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum juga mengutip Surah Al-Ma’idah ayat 8 yang menegaskan pentingnya menegakkan keadilan dan berlaku adil dalam menjalankan amanah hukum.

Exit mobile version