Aceh Utara Buana.News – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB, mengecam keras tindakan oknum PLN yang melakukan penagih iuran atau beban Listrik pada korban kebakaran di Keude Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, apa lagi hal tersebut di lakukan saat moment yang sangat tidak tepat.
Iskandar menjelaskan, Masyarakat di Keude Paya Bakong baru saja tertimpa musibah, seharusnya PLN sebagai perusahaan plat merah tidak dulu menagih uang iuran listrik atau beban listrik kepada mereka, apa lagi dengan cara yang kasar, mestinya pihak PLN colling donw dululah untuk tagihannya, sampai mereka membangun kembali tempat tinggal dan menempatinya.” Kalau penagihan di lakukan sekarang ini saya rasa itu tindakan yang sangat tidak manusiawi.” Kata Iskandar, Rabu (15/1).
“Jangankan untuk bayar tagihan Iuran listrik, makan sehari-hari dan membangun kembali rumah yang layak huni untuk tempat tinggal, mereka belum mampu” Jelas Iskandar.
Harusnya PLN memiliki tanggung jawab secara teknis maupun sosial terhadap masyarakat yang menimpa musibah kebakaran, yang diakibat oleh arus pendek listrik, misalnya memberikan kompensasi, menyantuni atau membantu mereka dalam bentuk apapun, bukan malah mendesak korban membayar iuran,” tindakan tersebut sungguh sangat miris dan tak punya toleransi sosial” Ujar Iskandar.
Menurut Iskandar, sesuai laporan warga yang kami terima, pasca kebakaran, PLN tidak pernah memberikan bantuan atau santunan ataupun terhadap korban kebakaran di keude Paya Bakong,” padahal musibah tersebut disebabkan hubungan arus pendek listrik,” Paparnya.
“Mohon maaf pak Direktur PLN, saya ulangi kembali, masyarakat bukan tidak mau membayar tagihan Listrik, tetapi momen tagihannya yang tidak tepat, karna packa kebakaran tersebut kondisi ekonomi masyarakat sangat sulit, jangankan membayar tagihan listrik, rumah untuk mereka tinggal belum ada, mohon untuk mengedapan nilai – nilai sosial” Pinta Iskandar. (Red)