Home Headline YARA Dukung Usulan Presiden Prabowo, Pilkada Dipilih oleh DPRD

YARA Dukung Usulan Presiden Prabowo, Pilkada Dipilih oleh DPRD

Banda Aceh, Buana.News – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menyatakan dukungannya terhadap usulan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Safaruddin, usulan ini telah dipertimbangkan secara matang demi kepentingan bangsa dan negara.

“Kami sepakat dengan usulan Prabowo Subianto bahwa dalam berdemokrasi, kita harus menyesuaikan dengan kondisi budaya bangsa Indonesia yang dinamis. Demokrasi kita harus mengacu pada Pancasila, dengan tujuan utama menciptakan kesejahteraan, persatuan, dan kesatuan bangsa,” ujar Safaruddin di Banda Aceh, Sabtu (14/12/2024).

Safaruddin menambahkan, meskipun praktek demokrasi langsung sering dianggap sebagai sistem yang baik, penerapannya perlu disesuaikan dengan konstitusi dan ideologi negara Indonesia. Ia juga menekankan bahwa dalam konteks ekonomi, usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat menghemat anggaran negara yang besar, yang selama ini digunakan untuk penyelenggaraan pilkada langsung. Anggaran tersebut, menurutnya, bisa dialokasikan untuk pembangunan fasilitas vital seperti infrastruktur jalan, irigasi, jembatan, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan yang lebih merata dan layak.

“Berdasarkan data dari Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjiatan, kecelakaan lalu lintas yang terjadi setiap tahun menelan banyak korban jiwa. Ini menunjukkan pentingnya anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan. Selain itu, masih banyak daerah yang kekurangan fasilitas irigasi untuk ketahanan pangan, serta jembatan dan fasilitas kesehatan yang belum merata. Semua ini adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara, dan anggaran yang ada harusnya lebih difokuskan untuk itu,” lanjut Safaruddin.

YARA, sejak 2020, telah menyampaikan usulan serupa kepada Presiden dan DPR RI. Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin, serta DPR Aceh. Safaruddin menekankan bahwa pemilihan langsung kepala daerah telah menimbulkan dampak negatif, seperti perpecahan di masyarakat, praktik money politics, serta ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa, yang menjadi komitmen Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pancasila.

“Pemilihan langsung telah mengaburkan persatuan dan kesatuan bangsa. Kampanye yang dilakukan sering kali menghalalkan segala cara, termasuk praktik politik uang, yang jelas bertentangan dengan semangat demokrasi yang berlandaskan Pancasila,” tambah Safaruddin.

Secara konstitusional, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pemerintah sebelumnya pernah mengesahkan UU Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Namun, UU tersebut dibatalkan pada 2015 setelah mendapat penolakan publik dan ketidakkompakan partai politik. Safaruddin berharap bahwa saat ini, setelah adanya konsolidasi antar partai politik, seluruh partai dapat sepakat dengan usulan Presiden untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Prosesnya sudah berjalan, dan kini beberapa partai politik sudah sejalan dengan pandangan pemerintah. Kami berharap semua partai politik dapat memiliki pandangan yang sama mengenai pilkada, demi kepentingan bangsa dan negara,” tutup Safaruddin, yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia Provinsi Aceh.

Exit mobile version