Lhokseumawe, Buana.News – Puluhan siswa di Lhokseumawe terancam gagal melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri akibat kelalaian pihak sekolah dalam mengunggah Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Lhokseumawe, Ibnu Sina, mendesak Dinas Pendidikan Aceh untuk segera mengambil tindakan tegas. Ia menilai kelalaian ini merupakan kesalahan fatal yang berdampak pada masa depan siswa dan kredibilitas dunia pendidikan di Aceh.
“Kelalaian dalam tugas ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi bentuk nyata dari pengabaian tagas dan tanggung jawab. Kepala sekolah adalah abdi negara yang seharusnya memastikan seluruh proses administrasi berjalan dengan baik,” ujar Ibnu Sina dengan nada kecewa.
Ia menegaskan, Dinas Pendidikan Aceh harus melakukan evaluasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang lalai. Bahkan, jika perlu, pencopotan dari jabatan harus menjadi pilihan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Lebih lanjut, Ibnu Sina mengingatkan, kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, seperti di SMA Negeri 1 Mempawah, di mana 115 siswa gagal mendaftar kuliah jalur prestasi akibat kesalahan dalam pengisian PDSS.
“Kita tidak ingin kasus seperti di Mempawah terulang di Aceh. Ini adalah bentuk pengabaian hak pendidikan siswa yang tidak bisa dimaafkan. Kepala sekolah seharusnya memahami, bahwa administrasi pendidikan adalah hal yang sangat krusial,” tegasnya.
Meskipun Kemendikbud telah memberikan kesempatan bagi sekolah untuk mengunggah kembali PDSS, Ibnu Sina menilai, kesalahan ini tidak boleh dianggap remeh. Ia menegaskan, ada tanggung jawab besar yang harus diemban oleh pihak sekolah dalam memastikan administrasi berjalan lancar.
Atas dasar itu, YARA Lhokseumawe secara resmi mendesak Dinas Pendidikan Aceh untuk mengambil langkah konkret dalam memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami menuntut agar ada sistem pengawasan lebih ketat terhadap administrasi sekolah serta pelatihan rutin bagi tenaga pendidik agar mereka memahami dan menjalankan prosedur administratif dengan baik. Jangan sampai siswa menjadi korban atas ketidaksiapan tenaga pendidik dalam mengelola dokumen penting,” pungkasnya, Senin 10 Maret 2025.
Sementara itu, upaya konfirmasi oleh media ini pada Senin (10/3) dengan mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kota Lhokseumawe di Kecamatan Muara Dua belum membuahkan hasil, karena Kacapdin Supriadi tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui panggilan WhatsApp juga belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.