Lhoksukon Buana.News – Puluhan masyarakat Gampong Trieng Pantang Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, kembali gruduk kantor Camat setempat. Kehadiran mereka ke kantor pemerintah tersebut untuk melakukan unjuk rasa, menuntut Kejari Lhoksukon supaya memberikan penangguhan penahanan terhadap Keuchik mereka Hasanuddin, Senin (27/1) pukul 09.30 WIB,
Pengunjuk rasa yang diramaikan oleh emak-emak disambut langsung Camat Lhoksukon, Saifuddin SE, selanjutnya bebera orang perwakilan dari mereka diajak melakukan mediasi diruangan kerja Camat.
Kepada pihak muspika, perwakilan pengunjuk rasa, Iskandar menuntut Muspika untuk membantu mengambil satu keputusan melakukan penangguhan penahanan terhadap Geuchik Gampong Trieng Pantang AB.
Menurutnya, Pemerintahan di Gampong Trieng Pantang tanpa adanya Keuchik tidak akan berjalan secara baik, maka dari itu untuk segera dilakukan penangguhan penahan terhadap Keuchik mereka.
Menanggapi hal ini, Camat didampingi Kapolsek Lhoksukon menyampaikan Permasalahan ini akan dilakukan dengan cara musyawarah di Kantor Kecamatan Lhoksukon dengan mengundang perwakilan aparatur Gampong Tring Pantang, Perwakilan dari Kejaksaan dan Tokoh dari Kecamatan Lhoksukon serta di fasilitasi oleh muspika Kecamatan Lhoksukon.
“Musyawarah akan dilaksanakan di Kantor Kecamatan lhoksukon agar perwakilan dari masyarakat Trieng Pantang tidak membawa massa yang banyak cukup membawa 4 orang perwakilan saja,” imbaunya.
Camat lhoksukon mengharapkan kepada Warga Gampong Trieng Pantang agar menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, mengamankan aksi unjuk rasa ini Polres Aceh Utara mengerahkan 47 personel dipimpin Kabag Ops AKP Iswahyudi. Aksi unjuk rasa berakhir setelah massa membubarkan diri pada pukul 11.30 waktu setempat. (Red).