Home Aceh Utara Tuduhan Pengelolaan DD Gampong Rawa: Semua Kegiatan Dilaksanakan Sesuai Prosedur

Tuduhan Pengelolaan DD Gampong Rawa: Semua Kegiatan Dilaksanakan Sesuai Prosedur

Aceh Utara, Buana News — Geuchik Gampong Rawa, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Sanusi, ST, memberikan klarifikasi terkait tuduhan sejumlah oknum yang mengatasnamakan warga dan menuding kinerjanya tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.

Tuduhan yang dilayangkan antara lain menyebutkan bahwa sejumlah kegiatan desa tidak dilakukan secara terbuka, tidak tepat sasaran, serta minim informasi kepada masyarakat. Namun, saat dikonfirmasi oleh media ini pada Kamis 01 Mei 2025, Geuchik Sanusi membantah keras seluruh tudingan tersebut.

“Semua kegiatan fisik, termasuk normalisasi saluran air, telah dilaksanakan melalui gotong royong masyarakat. Dana yang dialokasikan sebagian kami manfaatkan untuk pengadaan daging meugang yang dibagikan kepada warga menjelang Ramadhan,” jelas Sanusi.

Terkait dana Majelis Taklim, Geuchik Sanusi menyatakan bahwa pihaknya membayar guru ngaji sebesar Rp 750.000 per orang, dengan sistem pembayaran tiga bulan sekali. Saat ini terdapat tiga orang guru ngaji yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Menjawab isu terkait pengadaan mikrofon desa, Sanusi mengonfirmasi bahwa mikrofon memang sudah dibeli, namun saat ini kondisinya rusak dan belum dapat diganti karena belum tersedia anggaran pengadaan baru.

Sanusi juga menanggapi keluhan warga mengenai kesulitan mendapatkan surat-surat administrasi. Ia menjelaskan bahwa pihak desa menyarankan warga membuatnya di tempat fotokopi karena di laptop milik desa yang telah dibeli belum tersedia format atau contoh surat yang dibutuhkan.

Meskipun klarifikasi telah disampaikan oleh pihak desa, sejumlah warga tetap berharap adanya transparansi yang lebih baik, serta pelibatan aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa di masa mendatang, demi terciptanya tata kelola pemerintahan gampong yang lebih akuntabel dan partisipatif.

Exit mobile version