Home Daerah Tim Lebah Polsek Darussalam Tangkap Residivis Curanmor, Dua Motor Diamankan

Tim Lebah Polsek Darussalam Tangkap Residivis Curanmor, Dua Motor Diamankan

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Banda Aceh, Buana.News – Tim Lebah Polsek Darussalam berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ZZ (20), warga Aceh Besar, pada Rabu sore, 14 Mei 2025.

Penangkapan itu dilakukan di kawasan Gampong Blang Krueng, Kecamatan Baitussalam, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor dalam kondisi telah dibongkar bodinya. Salah satunya diduga milik korban, sementara satu unit lainnya masih dalam proses identifikasi kepemilikan.

Kapolsek Darussalam Iptu Adam Maulana mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang disampaikan oleh Zulhelmi (43), seorang dosen, pada Senin, 28 April 2025. Korban kehilangan Honda Beat miliknya yang diparkir di teras rumah di Gampong Tanjung Selamat, Kecamatan Darussalam.

“Korban memarkirkan motornya di malam hari, dan saat pagi sudah tidak ada. Setelah mendapat laporan, tim kami langsung menindaklanjuti,” jelas Iptu Adam dalam keterangannya pada Kamis (15/5/2025).

Pelaku ZZ, yang disebut sebagai residivis kasus serupa, berhasil diringkus di Gampong Blang Krueng. Dalam penangkapan itu, dua unit motor diamankan—satu diduga milik korban, dan satu lagi diduga sebagai kendaraan yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

“Salah satu motor diduga kuat milik korban, sedangkan satu lainnya masih kami selidiki,” tambah Iptu Adam.

Penangkapan ZZ menjadi langkah awal efektif dari Tim Lebah, unit khusus yang baru saja dibentuk untuk menangani kasus-kasus kriminalitas jalanan di wilayah hukum Polsek Darussalam. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa keberadaan tim tersebut langsung membuahkan hasil.

Saat ini, pelaku masih ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau aksi pencurian lainnya yang melibatkan ZZ.

Polsek Darussalam terus mengembangkan penyelidikan, termasuk memeriksa rekam jejak ZZ dan kemungkinan adanya motor curian lain yang belum ditemukan. Selain itu, upaya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan kendaraan pribadi akan diperkuat.

“Tim Lebah dibentuk khusus untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus bergerak cepat dalam menindak segala bentuk kejahatan,” tegas Kapolsek Darussalam.

Exit mobile version