Lhokseumawe, Buana.News – Sebagai langkah Polri dalam melakukan penegakan hukum, Penyidi Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe telah merampungkan berkas tindak pidana Perdagangan Orang. Bahkan, tersangka dan barang bukti telah di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari setempat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, Rabu (28/2/2024) mengatakan, kasus ini sudah masuk ke Tahap penyerahan para tersangka ke Jaksa.
Kasus tersebut melibatkan tiga tersangka, diantaranya berinisial HS (43), warga Desa Blang Bayu, RM (58), warga Uteunkot, dan DA (28), warga Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Selain itu, sebut Iptu Ibrahim, barang bukti yang diserahkan termasuk satu unit mobil Daihatsu Xenia, tiga buah handphone, dan uang pecahan seratus ribu sebanyak Rp 1.800.000.
Kasus Para tersangka, Kata Kasat Reskrim, berkaitan dengan tindak pidana keimigrasian serta perdagangan orang yang terjadi pada 8 Desember 2023, di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Para pelaku dijerat dengan8 Pasal 120 UU No. 06/2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara dan denda antara Rp 500.000.000 hingga Rp 1.500.000.000, atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 6 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman antara 3 hingga 15 tahun penjara dan denda antara Rp 120.000.000 hingga Rp 600.000.000.,” pungkas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim. (Ril).