Lhokseumawe Buana.News – Satuan Rerserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil membekuk tiga Bandar narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi yang berbeda wilayah Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. Ketiga bandar narkoba dibekuk di tempat terpisah.
Keberhasilan dibekuk satu dari tiga tersangka tersebut, yakni berinisial BR (36) sebagai kurir sabu dibekuk pada (28/01/20) di kawasan Keude Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, bersama barang bukti delapan bungkus paket sabu dengan jumlah berat 26 gram.”ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Waka Polres Kompol Ahzan saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (3/2).
“Dua tersangka lagi dibekuk, yakni berinisial YN (32) dan H (34) ditangkap di kawasan Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, pada Kamis (22/1) lalu,” ujar Kompol Ahzan
Tambah Ahzan, adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan tersangka di Kawasan Gampong Blang Panyang yakni sebanyak 2 ons. Penagkapan dilakukan tepatnya di salah satu rumah kawasan gampong setempat.
“Saat penggerebakan dilakukan tersangka melarikan diri, namun setelah itu kita daftarkan mereka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lalu kita mendapatkan informasi kalau tersangka lari ke Banda Aceh,” ujarnya.
Sambung Ahzan, Setelah ditangkap YN di Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh, kemudian pihaknya melakukan pengembangan ternyata YN beli dari tersangka H dengan harga Rp80 juta. H ditangkap di kawasan Syamtalira Bayu, Aceh Utara
“paket sabu seberat 2 ons itu dibalut kedalam plastik lalu dibungkus seperti bungkusan martabak agar modus mereka tidak mudah dideteksi oleh polisi.”kata ahzan.
Disamping itu tambah ahzan, ketiga tersangka terancam hukuman seumur hidup atau mati, dan denda Rp10 miliar. Dalam kesempatan itu, menurut pengakuannya, selain pemasok barang narkoba, BR (36) juga menjual sendiri barang narkoba di Gampong-gampong dalam kecamatan Muara Batu. Bahkan pengakuannya bisnis haram ini sudah lama ia jalankan.(Red)