Home Ekonomi Tersisa 1.838 Kuota, Konfirmasi dan Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 21...

Tersisa 1.838 Kuota, Konfirmasi dan Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025

Konfirmasi dan Pelunasan Biaya Haji Khusus. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, Buana.News – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kembali memperpanjang tahap konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji bagi jemaah haji khusus. Perpanjangan ini dilakukan karena masih terdapat 1.838 kuota yang belum terisi.

Tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus 1446 H/2025 M telah dibuka sejak 24 Januari hingga 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB. Hingga batas akhir, sebanyak 11.232 jemaah telah melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih Khusus, sementara 3.235 jemaah lainnya melakukan pelunasan dengan status cadangan.

“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan kini telah masuk dalam kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Dengan demikian, tersisa 1.838 kuota yang belum terisi,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, di Jakarta, Minggu (15/2/2025).

Perpanjangan Konfirmasi dan Pelunasan

Melihat masih adanya kuota yang tersedia, pemerintah membuka kembali tahap konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih Khusus mulai 17 hingga 21 Februari 2025.

“Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih Khusus mulai 17 hingga 21 Februari 2025,” tambah Nugraha.

Menurutnya, perpanjangan ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M. Pada tahap ini, sisa kuota haji khusus akan diisi oleh:
a. Jemaah haji khusus yang mengalami kegagalan sistem saat proses konfirmasi dan pelunasan sebelumnya;
b. Pendamping jemaah haji khusus lanjut usia;
c. Jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
d. Jemaah haji khusus penyandang disabilitas beserta pendampingnya; dan
e. Jemaah haji khusus yang berada pada urutan berikutnya dalam daftar antrean.

“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dapat dilakukan pada 17–21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat jemaah melakukan setoran awal,” jelas Nugraha.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan, tetapi terdaftar pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang izinnya tidak berlaku, harus melakukan pelunasan di PIHK yang memiliki izin aktif.

“Jemaah dapat melakukan proses perpindahan Personal Identification Number (PIN) antar-PIHK sesuai pilihan mereka di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai domisili,” tandasnya.

Exit mobile version