Home Aceh Utara Tersangka Wanita Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh...

Tersangka Wanita Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Aceh Utara, Buana.News – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram dalam sebuah operasi yang dilakukan di kawasan SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (4/4/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Aceh Utara. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti satu bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina dengan berat sekitar 1 kilogram.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (37), seorang pria warga Gampong Kubu, Kecamatan Sawang, dan S (41), seorang perempuan warga Gampong Lhok Cut, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka J diketahui sebagai pemilik barang, sementara tersangka S berperan sebagai penghubung untuk mencarikan pembeli.

Penangkapan dilakukan di SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin, 4 April 2026, setelah petugas melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi.

Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja keras petugas yang melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menggunakan metode undercover buy untuk menelusuri pergerakan dan aktivitas para pelaku.

Petugas yang telah mengantongi informasi akurat langsung melakukan penindakan saat kedua tersangka berada di lokasi. Tanpa perlawanan berarti, keduanya berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga kuat akan diedarkan.

Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara, Iptu Muhammad Rizal, menjelaskan, berdasarkqn pengakuan awal dari tersangka J menguatkan peran masing-masing pelaku dalam jaringan tersebut. “Tersangka J mengakui barang tersebut miliknya, sedangkan tersangka perempuan berperan sebagai perantara dalam mencari pembeli,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dan terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Exit mobile version