Lhokseumawe, Buana.News – Terangka Penjual sabu di Pusong Baru terancam 12 tahun Bui ( Penjara ), setelah berhasil ditangkap oleh personel Polsek Banda Sakti, pada Kamis (4/1/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Dalam pengkapan tersebut, Polisi juga berhasil menyita 28 paket sabu. Tersangkat di tangkap di kawasan Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang diciduk yakni AS (51) warga Kota Lhokseumawe. “Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan itu sedang terjadi transaksi Narkoba, kemudian petugas menuju ke TKP dan menangkap tersangka yang saat itu berada di depan sebuah rumah di pinggir jalan.
“Saat kita geledah, ditemukan bukti barang sebanyak 28 paket sabu – sabu dengan berat total 4,80 gram serta uang tunai Rp155 ribu. Kepada petugas, tersangka mengaku barang itu adalah miliknya yang akan dijual ke orang lain,” pungkas Kapolsek.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Ipda Arizal, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe. “Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahub 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. (Ril).