Langkat Buana.News – Kucuran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Langkat, ternyata menimbulkan ketidak sepahaman antara Kepala desa (Kades) dengan pihak Badan Permusyawaran Desa (BPD) dalam penggunaan anggaranya.
Diduga kebanyak BPD di Kabupaten Langkat itu, tidak dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa (RAPB Desa) untuk dibahas dan disepakati bersama Kepala Desa.
Hal demikian terkuak (diketahui), ketika berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi A DPRD Langkat, dengan menghadirkan pihak Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Langkat, dengan mengundang Intansi terkait, seperti pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Langkat, perwakilan Infektorat Langkat dan pihak Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Langkat, Senin (10/2/2020).
Rapat yang berlangsung di ruangan Bangar DPRD Langkat, di Stabat, dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Langkat, Dedek Pradesa S.Sos.I, dengan anggota Zulhijar S.Pd, Suwarmin dan Zuhariah Wista BR Gurusinga SE.
Menurut Ketua DPC ABPEDNAS Langkat Irwanto yang juga Ketua BPD, dan didampingi belasan perwakilan Ketua BPD di Kabupaten Langkat, mengatakan, bahwa banyak Kepala Desa di Kabupaten Langkat tidak sepaham dengan BPD.
Ketidak sepaham itu terkait Kepala Desa yang tidak mau melakukan pembahasan Ranperdes APBDes bersana BPD.
“Apa yang mau kami awasi nantinya tentang kucuran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, sementara banyak Kepala Desa yang tidak mau menyerahkan lamporan berkas Ranperdes APBDes untuk kami bahas dan disepakati bersama Kepala Desa,” ungkapnya Irwanto, yang juga selaku Ketua BPD Desa Suka Mulia Kecamatan Secanggang.
Padahal katanya, sebut Irwanto, didalam Permendagri No 20 tahun 2018 tertera dalam pasal 32 ayat 1,2,3 dan seterusnya, menyatakan, bahwa, Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa.
Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kemudian disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD.
Namun nyatanya, saat ini, dari laporan mereka, banyak Kepala Desa tersebut tidak menjalankan peraturan tersebut, bahkan, diantaranya, Kepala Desa itu tiba – tiba menyodorkan berkas APBDes untuk ditandatangani BPD, tanpa melalui proses pembahasan bersama BPD terlebih dahulu.
“Saat ini, dari laporan ketua BPD lainnya kekita, mereka tidak bersedia menandatangani berkas APBDes, jika tanpa pembahasan terlebih dahulu,” katanya.
Semetara itu, Ketua BPD Desa Pematang Tengah, Syahiran Reza Fahlevi, mengatakan, diduga beberapa oknum Kades lainnya tidak bersedia membahas Ranperdes APBDes bersama BPD, diduga adanya anggaran kegiatan glondongan serta ada anggaran kegiatan yang di Mark Up kan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Langkat, Dedek Pradesa, meminta kepada Dinas PMD Kabupaten Langkat untuk menjembatani para Kepala Desa dan BPD agar bisa sejalan dan bisa menyepakati bersama APBDes.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas Kepela PMD Kabupaten Langkat, Musti SE, MSi, mengatakan, bagi Kepala Desa yang tidak melakukan pembahasan Ranperdes APBDes bersama BPD, maka anggaran Dana Desa di desanya, tidak akan dicairkan, sebutnya Musti.
Sebelumnya diketahui, beberapa Ketua BPD di Kecamatan Tanjung Pura, diantara Ketua BPD Desa Lalang Togar Lubis SH.MH, Ketua BPD Teluk Bakung, Ketua BPD Desa Pematang Tengah, menyampaikan laporannya ke pimpinan rapat RDP DPRD Langkat, terkait tidak transparansinya Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa didesanya.
Hadir juga dikegiatan itu, Sekretaris PMD Langkat M.Miza, Kabid Pemdes Darma Sitepu, Sekretaris APDESI Langkat Hasan Basri dan dua orang anggotanya. (RF)