Banda Aceh Buana.News – Aksi pencurian satu unit handphone terekam kamera CCTV terjadi di sebuah gerai pulsa pinggir jalan T. Hasan Dek, Beurawe , Banda Aceh, Sabtu (25/1/2020) dini hari berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Kuta Alam.
Dalam video yang diunggah di media sosial, nampak seorang pria sedang melakukan transaksi pembelian pulsa di gerai tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK kepada awak media menyebutkan, pelaku berhasil dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Kuta Alam atas dasar melakukan pencurian.
“Pelaku RS (28), warga desa Sukaramai yang berdomsili di desa Lampulo Banda Aceh, Sabtu dini hari melakukan pencurian handphone milik Muhajjir warga Beurawe yang di kios gerai pulsa berjalan” ujar Dizha.
Saat melakukan aksinya, lanjut Dizha, RS membeli paket pulsa senilai 10 ribu, setelah berhasil paket pulsa terkirim ke nomor handphone RS, kemudian RS menyerahkan uang sebesar 20 ribu.
“Saat penjual sedang mengembalikan uang, RS mulai beraksi mencuri satu unit handphone yang terletak di atas etalase pulsa dan terus melarikan diri” tambah Dizha.
Usai mencuri satu unit handphone, Penjual yang menyadari handphone yang memiliki saldo didalam sebesar 3,6 juta itu, kemudian mengunggah kejadian tersebut yang direkam CCTV ke media sosial, lanjutnya.
Pelaku berhasil dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Kuta Alam, Sabtu (25/1/2020) siang di Komplek PKA, Banda Aceh sesuai dengan laporan polisi : LP.B / 16 / I / YAN.2.5 / SPKT tanggal 25 Januari 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Wiko warna hitam.
Saat ini RS mendekam disel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red).
Sumber: Tibrata