Home Aceh Terdapat Unsur Pendangkalan Akidah, Polres Aceh Utara Amankan Enam Pelaku Aliran Sesat

Terdapat Unsur Pendangkalan Akidah, Polres Aceh Utara Amankan Enam Pelaku Aliran Sesat

Aceh Utara, Buana News – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam penyebaran aliran sesat yang meresahkan masyarakat. Penangkapan dilakukan diwilayah Lhokseukon pada bulan Juli lalu, menyusul laporan dari warga yang mencurigai aktivitas kelompok tersebut telah menyimpang dari ajaran Islam.

Keenam pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Dua di antaranya berasal dari Medan, Sumatera Utara, sementara empat lainnya merupakan warga lokal Aceh. Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi penyebaran ajaran menyimpang.

Kasatreskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, dalam konferensi pers pada Kamis, 07 Agustus 2025, mengungkapkan sejumlah pernyataan dan tindakan para tersangka yang tergolong sebagai bentuk pendangkalan akidah.

“Modus operandi kelompok ini adalah menyebarkan ajaran yang menyimpang dari akidah Islam. Mereka menyatakan keluar dari agama Islam, mengklaim bahwa Ahmad Musaddek adalah nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW, tidak mempercayai mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa, serta meyakini bahwa Nabi Adam dilahirkan dari seorang ibu dan memiliki ayah. Selain itu, mereka juga tidak mewajibkan salat lima waktu dan tidak mengakui keabsahan ayat-ayat Al-Qur’an,” jelas AKP Boestani.

Tidak hanya menyebarkan paham menyimpang, para pelaku juga diketahui telah membaiat atau merekrut puluhan jemaah di wilayah Aceh Utara. Aksi ini dilakukan secara tertutup dan sistematis, dengan menggunakan berbagai alat presentasi dan bahan bacaan untuk memengaruhi calon pengikut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit laptop, tablet, proyektor, beberapa unit handphone, buku tabungan bank, 25 buah buku bertajuk Milah Abraham, serta satu unit mobil yang digunakan dalam aktivitas mereka.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara Tgk. H. Abdulmanan, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini dan menegaskan komitmen untuk menindak cepat setiap indikasi penyebaran ajaran sesat di tengah masyarakat.

“Begitu ada informasi yang masuk, kami langsung bergerak. Tidak boleh dibiarkan ada ajaran yang menyesatkan umat dan merusak akidah,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 18 ayat (1) dan (2) junto Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Mereka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara serta hukuman cambuk sebanyak 60 kali.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa keenam tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Exit mobile version