Aceh Utara, Buana.News – Kasus temuan kantor Inspektorat terkait Penggunaan Dana Desa di Gampong Teungoh, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, dikabarkan telah diselesaikan melalui proses damai di Kantor Camat Setempat.
Sebelumnya, pada tahun 2019, Tim Audit Kantor Inspektorat Aceh Utara, menemukan potensi kerugian Negara mencapai Rp 395.000.000., (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta) terkait penggunaan DD di Gampong Teungoh Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima media ini dari salah seorang warga, temuan itu telah diselesaikan melalui proses damai. Bahkan, prosesi perdamaian itu disebut-sebut difasilitasi oleh Mantan Camat Kausar dan Kasi Pemerintahan, bersama aparatur gampong serta Tuha Peut di ruang Camat, pada tahun 2023 lalu.
Bahkan, hasil dari perdamaian tersebut, dikabarkan, mantan Geuchik Gampong Teungoh periode 2017 hingga 2022, Badruddin bersedia mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp. 104.000.000 (Seratus Empat Juta), serta menerbitkan surat berita acara.
Kemudian, dalam surat perjanjian atau Berita Acara terkait Penyelesaian perkara tersebut disebutkan, bahwa masyarakat tidak dibenarkan lagi untuk menuntut soal temuan kantor Inspektorat Aceh Utara dan telah dinyatakan selesai. Surat itu turut ditandatangani oleh mantan Camat Syamtalira Aron Kausar, mantan Geuchik Badruddin, dan unsur aparatur gampong yaitu Geuchik, serta Ketua Tuha Peut yang ditandatangani oleh Ketua zulkifli.
“Iya benar kasus temuan kantor Inspektorat Aceh Utara telah diselesaikan secara damai yang berlangsung di Kantor Camat Syamtalira Aron beberapa waktu lalu,” kata salah seorang sumber yang meminta tidak disebutkan namanya.
Selain itu, tambahnya, masyarakat berharap pihak Inspektorat Aceh Utara untuk melakukan pengauditan kembali terhadap penggunaan DD di Gampong Teungoh, Aron, tahun anggaran 2019 hingga 2022, karena diduga terjadi penyelewengan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Utara agar melakukan audit kembali terhadap penggunaan anggaran tahun berikutnya,” demikian pintanya.
Sementara itu, Keuchik Gampong Teungoh, Sulaiman saat dikonfirmasi Buana.News, Kamis (28/3), membenarkan hal tersebut. “Iya benar kasus temuan Inspektorat tahun 2019 telah berakhir secara damai beberapa waktu lalu,” kata Sulaiman.
Untuk informasi lebih lanjut, pinta Sulaiman, boleh dikonfirmasi ke Kantor Kecamatan Syamtalira Aron, karena proses perdamaian tersebut dilakukan di sana.
“Untuk Informasi lebih lanjut bisa dikonfirmasi langsung ke Pak Camat,” demikian Pinta Sulaiman.
Cut Elok, Kasubag Anif Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, saat dikonfirmasi, Rabu (27/3), menjelaskan, terkait temuan Tim Audit Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Utara tahun 2019 lalu, terhadap penggunaan Dana Desa di Gampong Teungoh Syamtalira Aron, Kab. Aceh Utara, berpotensi merugikan negara sebesar Rp395.000.000., (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta).
Namun, kata Cut Elok, temuan itu belum diselesaikan secara menyeluruh. “Masih ada beberapa item yang belum diselesaikan oleh pemerintah gampong,” ujarnya.
Cut Elok merincikan, sesuai data yang ada, dari jumlah Rp 395.000.000., hasil temuan Kantor Inspektorat Aceh Utara, baru dikembalikan sebesar Rp 247.000.000 (Dua Ratus Empat Tujuh Juta), dan bukti pengembaliannya sudah diserahkan kepada kami.
“Iya sesuai data kami terima, temuan itu baru disetor Rp 247.000.000., pada tahun 2019 lalu. Namun, hingga saat ini Kantor Inspektorat Aceh Utara belum merima data Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG). Apakah dana yang telah dikembalikan itu telah dicantumkan dalam APBG Tahun berikutnya,” demikian terang Cut Elok. (Hasanuddin).