Home Aceh Utara Tangkap Tujuh Pemuda, Polres Aceh Utara Sita 2,5 Kg Sabu

Tangkap Tujuh Pemuda, Polres Aceh Utara Sita 2,5 Kg Sabu

Aceh Utara, Buana.News – Satres Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap tujuh orang tersangka, serta mengamankan barang bukti sebanyak 2,5 kilogram sabu. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu dua hari, yakni pada 6 hingga 7 Desember 2024, di tiga lokasi terpisah.

Tujuh tersangka yang ditangkap, antara lain empat pemuda asal Kabupaten Bireuen, yaitu SAA (25), Mus (21), CAM (25), MA (21), M (22), Z (24) warga Aceh Utara, dan IF (25) warga Kota Banda Aceh.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fitra Zumar, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di Gampong Alue Papen, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada 6 Desember 2024.

“Di lokasi ini, kami mengamankan tiga tersangka yakni SAA, Mus, dan IF. Dari mereka, kami berhasil menyita dua bungkusan teh China berwarna hijau yang berisi sabu dengan total berat 1,5 kg,” ujar Iptu Fitra Zumar, Senin (9/12/2024).

Ketiga tersangka tersebut mengaku membawa sabu tersebut dari Kabupaten Bireuen dan menyerahkannya kepada tiga rekannya yang sedang menunggu di Kota Panton Labu.

Tim lalu melanjutkan penggerebekan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MA, CAM, dan Z, di halaman Masjid Raya Pase Panton Labu. Dari lokasi tersebut, polisi juga mengamankan dua unit kendaraan, yakni sepeda motor Vario dan mobil Xpander yang digunakan oleh para pelaku.

Iptu Fitra Zumar menambahkan, pengembangan selanjutnya dilakukan ke Kabupaten Bireuen, bekerja sama dengan Satres Narkoba Polres Bireuen. Di sana, satu tersangka lagi, yakni M, berhasil ditangkap. Dari hasil penggeledahan di rumah M, ditemukan satu bungkusan sabu seberat 1 kg.

“Kini, ketujuh tersangka sudah kami amankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Iptu Fitra Zumar menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. “Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Polres Aceh Utara juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Polres Aceh Utara atau langsung ke kantor polisi terdekat. “Kerahasiaan pelapor akan kami jamin sepenuhnya,” tutupnya.

Exit mobile version