Subulussalam, Buana.News – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (R-APBK) Subulussalam tahun anggaran 2025 telah diajukan oleh Pemerintah Kota Subulussalam melalui Peraturan Kepala Daerah (Perwal), setelah tidak kunjung dibahas oleh Anggota DPRK di Badan Anggaran.
Pengajuan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, H. Sairun, S.Ag, M.Si, beberapa hari lalu kepada awak media. Saat ini, sebagian besar Kepala SKPK berada di Banda Aceh mengikuti rapat untuk menerima arahan terkait tindak lanjut APBK 2025 yang akan diproses melalui Perwal.
Menanggapi hal tersebut, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam mengeluarkan somasi kepada 20 anggota DPRK Subulussalam terkait belum dibahasnya R-APBK 2025. Somasi yang dikeluarkan pada 13 Januari 2025 itu ditandatangani oleh Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako.
Dalam somasi itu, YARA juga mengingatkan terkait peran dan fungsi anggota DPRK dan segera membahas R-APBK demi kelancaran pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Dengan ini, kami dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam menyampaikan somasi kepada seluruh anggota DPRK Subulussalam terkait dengan tidak dijadwalkannya pembahasan R-APBK Subulussalam tahun 2025. Hal ini berdampak pada terhambatnya pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat Kota Subulussalam yang berpotensi menimbulkan kerugian baik materil maupun immateril bagi seluruh masyarakat,” ujar Edi Sahputra Bako dalam isi surat somasi tersebut.
Edi Sahputra Bako juga memberikan tenggat waktu hingga 16 Januari 2025 bagi anggota DPRK Subulussalam untuk memulai pembahasan R-APBK 2025 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk itu, kami meminta kepada seluruh anggota DPRK Subulussalam agar segera melakukan proses pembahasan R-APBK Subulussalam yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Subulussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang paling lambat dimulai pada tanggal 16 Januari 2025,” tegas Edi.
Jika tidak ada tanggapan hingga tenggat waktu yang ditentukan, YARA mengancam akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. “Jika sampai pada tanggal tersebut somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan langkah hukum lainnya secara konstitusional,” tutup Edi Sahputra Bako dalam surat somasi tersebut.